RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat menggelar sosialisasi tupoksi penggunaan barang dan percepatan aset tanah, Senin (14/6). Menurut Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat N. Lingga Kusuma, ada persoalan tentang pengadaan sertifikat aset tanah milik daerah. Untuk itu dirinya berharap agar bisa bersama-sama menanganinya agar tahun selanjutnya pengadaan sertifikat aset tanah milik pemerintah daerah menjadi lebih baik. N. Lingga menegaskan, setiap pengadaan barang jasa harus langsung dibukukan dalam buku aset sesuai dengan aturannya. \"Sudah dibagi oleh penatausahaan aset daerah, seluruh aset tanah bangunan yang menjadi milik pemerintah daerah. Tapi di lapangan, sering tidak sesuai dengan keadaan,\" kata N. Lingga. Dilanjutkan, menangani aset sama dengan menangani uang. \"Oleh sebab itu, seharusnya kita melakukan pertemuan atau rapat untuk membahas dan mengevaluasi pengelolaan aset daerah setidaknya tiga bulan sekali,\" tandasnya. (cyi/ais)
Bukukan Aset Tanah Sesuai Fakta Lapangan!
Senin 14-06-2021,20:30 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :