Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN di Pemkab Pesawaran Disesuaikan

Minggu 03-04-2022,17:33 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama bulan suci Ramadhan 1443 H, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya dilingkungan pemda Pesawaran untuk Senin hingga Kamis masuk jam 08.00 WIB dan pulang jam 15.00 WIB. Dan Jumat masuk jam 08.00 WIB pulang jam 15:30 WIB. Kabag Organisasi Sekretariat Pemda Pesawaran Hairi Wira Usman mengatakan pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan merujuk pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11/2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Bupati Pesawaran Nomor 060/1429/l.10/lll/2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 H Bagi ASN dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemda Pesawaran. \"Sesuai Edaran Menpan RB, jam kerja ASN pada bulan ramadhan, prinsipnya sama. Hanya pengurangan setengah jam. Masuk jam 8:00 wib dan pulang jam 15:00 wib untuk Senin sampai Kamis, sedangkan Jumat pulang 15:30 wib,\" ungkap Hairi Dikatakan, jam kerja ASN di bulan Ramadhan dibagi dalam 5 hari kerja dan 6 hari kerja. Dan untuk 6 hari kerja jam pulang 14:00 wib. Dimana pemerintah daerah Pesawaran melaksanakan dan mempedomani 5 hari kerja mulai Senin hingga Jumat \"Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, minimal 32,5 jam per minggu. Untuk waktu istrirahat setengah jam, Senin hingga Kamis jam 12:00 sampai 12:30 wib dan Jumat jam 11:30 sampai 12:30 wib,\" ucapnya Dijelaskan, bagi unit kerja satuan perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti Rumah Sakit/Puskesmas, Unit Kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan lembaga pendidikan mulai SD hingga SLTP agar dilakukan pengaturan di internalnya \"Untuk OPD yang sifatnya pelayanan untuk jam kerja itu dilakukan pengaturan secara internal. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani dengan baik,\" pungkasnya. (ozi/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait