Menunggak Iuran, Peserta JKN-KIS Selesaikan lewat Program Rehab

Selasa 26-04-2022,22:20 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - BPJS Kesehatan memperkenalkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) pembayaran tunggakan iuran. Di mana, setiap peserta JKN-KIS yang menunggak dapat membayar iurannya dengan cicilan. Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Datarmi Hadiyanto mengatakan, program Rehab bertujuan memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk segera mengaktifkan kepesertaannya. \"Syarat untuk mengikuti program Rehab yaitu peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan). Selanjutnya peserta mendaftar melalui aplikasi mobile JKN,” kata Datarmi Hadiyanto. Dilanjutkan, untuk mengikuti program rehab, maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. Peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program rehab bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile JKN dan call center 165. \"Bagi peserta JKN-KIS yang ingin ikut program Rehab, silahkan download dahulu aplikasi mobile JKN. Didalamnya banyak fitur yang memberikan kemudahan kepada peserta. Salah satunya program Rehab,” urainya. Setelah download mobile JKN, peserta bisa memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Lalu akan muncul informasi total tunggakan. Setelah peserta membaca, menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa melanjutkan pendaftaran program Rehab. ”Begitu cicilan tagihan muncul, maka peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Seperti di Alfamart, Indomart dan agen PPOB,\" jelasnya. Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Dodi Sumardi dalam sambutannya saat kegiatan  menyampaikan harapannya dengan adanya program Rehab ini, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat melunasi tunggakannya sehingga dapat mengaktifkan kartu JKN-KIS dan menggunakannya untuk berobat. Baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas, klinik, dokter praktik perorangan atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit. \"Memberikan kesempatan peserta yang nanti akan mendapatkan keringanan dan mengaktifkan lagi kartu pesertanya serta kartu kepersertaannya akan aktif kembali setelah melunasi tunggakannya,\" ternagnya. Sementara untuk Hari Raya Idul Fitri ini, BPJS Kesehatan masih melakukan pelayanan bagi peserta. \" Untuk pelayanan lebaran, kami buka pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei mulai pukul 08.00 WIB-pukul 12.00 WIB. Pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS juga diberikan di seluruh kantor kabupaten/kota utama dan seluruh kantor kabupaten/kota BPIS Kesehatan. (mel/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait