UPT PPA Lampung Dalami Kasus Dugaan Eksploitasi Cucu oleh Kakek

Senin 27-09-2021,18:53 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-SF (7) dievakuasi dari kediaman kakek dan neneknya. Evakuasi bocah berusia tujuh tahun itu menyusul adanya laporan terkait dugaan eksploitasi teradap SF. Senin (27/9), SF dan RP sang ibu mendatangi kantor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung. Kedatangan RP dan SF untuk berkoordinasi mengenai dugaan kasus yang menimpanya. Slamet Haryadi kuasa hukum korban menjelaskan, pihaknya mendatangi UPTD PPA Provinsi Lampung untuk bersinergi. Dan mendorong bagaimana kasus yang dialami RP dan anaknya SF bisa mendapat jalan terbaik. \"Apakah proses hukum bisa dijalankan. Pun juga  proses-proses mediasi bisa dijalankan. Intinya kami ingin mendorong bagaimana tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak itu bisa kita tekankan. Makanya kami hadir disini untuk mempercepat proses ini,\" katanya. Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung Amsir menjelaskan, atas aduan dan laporan dari pihak RP dan anaknya SF ini pihaknya akan mengakomodir. \"Tentunya dalam hal ini kami dari pihak PPA mengambil langkah-langkah yang akan kita lakukan. Yakni untuk langkah awal kami menjalankan konsuling kepada RPN sesungguhnya apa yang terjadi pada dirinya dan anaknya,\" katanya. Setelah mendapat kesimpulan dari konsuling itu, pihaknya nantinya akan menyimpulkan apakah kasus ini mengarah kepada perkara tindak kekerasan kepada perempuan dan anak atau tidak. \"Apabila memenuhi unsur-unsur itu, nanti kita dalami. Dan apabila dugaan itu terjadi kita lakukan pendampingan proses hukum oleh pihak kepolisian. Sesama mengawal kasus ini. Dan kita perangi terhadap kekerasan kepada perempuan dan anak ini,\" ungkapnya. Sebelumnya, Ustaz Royan, salah seorang yang membawa SF dari kediaman kakeknya menuturkan, persoalan ini berawal dari RP yang meminta bantuan dirinya mengambil kembali SF. \"Ya salah satu jama\'ah kami memberi tahu ke saya. Karena, RP ini janda dan memiliki tiga anak, serta tengah hamil delapan bulan. RP pergi meninggalkan orang tuanya dan tinggal ke rumah saudara bapaknya di Pringsewu,\" ujarnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Jum\'at (24/9). Kepergian RP itu, berdasarkan pengakuannya kepada pihaknya, lantaran tidak tahan dengan perlakuan orang tuanya. \"Setelah RP bersama anaknya pergi ke Pringsewu, orang tuanya datang, terus mengambil SF, untuk dibawah ke kontrakan kedua orang tuanya yang baru di daerah Kelurahan Way Dadi Baru, Sukarame,\" terangnya. Royan bersama rekannya mencoba melakukan penelusuran selama dua pekan. \"Kita telusuri dulu kebenarannya. Orang tua RP ini, diduga memperlakukan SF dan cucu lainnya dengan meminta-minta bantuan mengatas namakan anak yatim,\" terangnya. Akhirnya, Kamis (23/9) dengan berkoordinasi kepada Kapolsek Sukarame dan didampingi Bhabinkamtibmas Way Dadi Baru mengambil SF dan dipertemukan kembali kepada saudara dan ibunya. Untuk dibawa kerumah aman. \"Kejadian itu langsung kita laporkan Kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung di kantor mereka yang beralamat di Jl.Puri Besakih, Perumnas Way Halim, dan sudah diterima dengan baik oleh ibu Ayra selaku petugas dikantor tersebut,\" terangnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait