[caption id=\"attachment_21358\" align=\"alignright\" width=\"150\"]
radarlampung.co.id – Jumat (19/10) lalu, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandarlampung akhirnya memutus besaran upah minumum kota (UMK) 2019. Berdasarkan pembahasan unsur tripartit, yakni Disnaker, perwakilan pengusaha, dan serikat buruh, didapati UMK 2019 sebesar Rp2.445.141,15.
Namun ternyata, besaran UMK yang direncanakan hari ini sudah sampai di meja wali kota tersebut diusulkan bertambah. Menurut Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Nandang Hendrawan, usulan UMK 2019 sebesar Rp2.445.141,15 masih di bawah harapan sebagian besar buruh dan tenaga kerja. Bahkan, sambung dia, dari sisi persentase pun masih di bawah kenaikan UMK tahun lalu.
’’Tetapi yang pasti kita akan kawal usulan UMK Bandarlampung ke Gubernur. Walaupun kita tahu kenaikan UMK tahun 2019 hanya sekitar 8 persen, masih di bawah kenaikan UMK tahun lalu yang sekitar 10 persen. Harapannya sebelum sampai ke Gubernur bisa sedikit meningkat layaknya tahun lalu,” ujar Nandang kemarin (21/10).
Menurut politisi PKS ini, penetapan UMK yang dirasa belum menyerap aspirasi buruh berpotensi menimbulkan gugatan dan kekecewaan tenaga kerja. Terlebih, kata dia, UMK di Bandarlampung masih kalah dibanding UMK kota/kabupaten yang ada di Pulau Sumatera, seperti Riau, Bangka Belitung, Sumatera Barat, dan Palembang.
’’Kita tahu UMK kita masih jauh dari UMK di beberapa kota di Sumatera, seperti Riau. Mereka sudah di atas Rp2,5 juta. Untuk itu kita berharap pemerintah provinsi bisa menentapkan minimal sama dengan yang diusulkan, bukan di bawah angka itu,” bilangnya.
Ya, Pemkot Bandarlampung gerak cepat menindaklanjuti keluarnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2018.
Pasca mendapat salinan surat tersebut Kamis (18/10), Pemkot Bandarlampung Jumat (19/10) melalui DPK langsung menggelar perhitungan UMK 2019. Sebelumnya, DPK pun melakukan survei angka kebutuhan hidup layak (KHL) meski pemerintah telah mengubah pedoman perhitungan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Perhitungan KHL dirasa masih perlu guna melihat gejolak harga kebutuhan pokok lokal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Wan Abdurahman menerangkan, hasil pembahasan DPK ditetapkan UMK 2019 sebesar Rp2.445.141,15. Angka tersebut naik Rp181.750,28 dari UMK tahun ini Rp2.263.390,87.
Abdurahman menuturkan, angka tersebut didapat sudah berdasarkan pembahasan bersama unsur DPK, yakni pihak pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pekerja yang diwakili serikat buruh. ’’Tinggal laporan ke pak wali. Baru nanti dikirim ke pemprov,” ujar Abdurahman kepada Radar Lampung. (sur/c1/sur)