RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca berhentinya penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar yang sebelumnya dibantu penyalurannya oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Kini stok minyak goreng curah hanya mengandalkan perusahaan lokal di Lampung. Pemberhentian ini terkait dengan dihilangkannya kewajiban 30% CPO DMO perusahaan Eksportir minyak. Sehingga penyalurannya tidak lagi di lakukan. Hal ini dibenarkan Branch Manager PT PPI Lampung, Suyanto. \"iya kami sudah tidak mendistribusikan setelah ada aturan terbaru soal DMO akhirnya kami berhenti kan penyaluran,\" ungkap Subiyanto, Selasa (22/3). Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni. Menurutnya, pemberhentian penyaluran ini membuat penyaluran hanya mengandalkan perusahaan yang memiliki minyak goreng curah. \"Iya sudah dihentikan kalau yang dari PPI. Tapi ada perusahaan di Lampung yang ada produksi minyak goreng curah,\" ungkap Elvira. Dia mengatakan, perusahaan tersebut seperti PT Tunas Baru Lampung dan PT Domus Jaya. \"Saya baru tahu dua itu, kalau Sinar Laut saya belum tahu ada atau tidak. Tapi keduanya menyediakan minyak goreng curah,\" tambahnya. Dia mengatakan untuk itu permintaan minyak goreng curah bisa dipenuhi dari perusahaan tersebut. \"Ya bisa dari perusahaan itu,\" tambahnya. Sementara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II kembali menemukan adanya praktek tying (menjual dengan produk lain) minyak goreng di Provinsi Lampung. Produk minyak goreng tersebut dengan merek Tawon yang diproduksi oleh PT Tunas Baru Lampung (Sungai Budi Group). Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoto mengatakan berdasarkan penelusuran minyak goreng merek Tawon tersebut didistribusikan oleh PT Sungai Budi yang juga bagian dari (Sungai Budi Group). Produk minyak goreng merek Tawon dijual terikat dengan produk lainnya seperti bihun jagung dan santan kelapa yang juga diproduksi oleh Sungai Budi Group. \"Atas perilaku tying tersebut, retail mengeluhkan sulitnya untuk menjual produk yang selama ini dijual terikat dengan minyak goreng,\" beber Wahyu. Padahal, sebagaimana diketahui, praktek tying bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. \"Karenanya, KPPU sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui di level mana praktek tying ini dilakukan, mengingat kegiatan produksi dan distribusi minyak goreng merek Tawon dilakukan oleh perusahaan dalam group yang sama,\" lanjutnya. Atas temuan ini KPPU kembali mengingatkan dengan tegas kepada pelaku usaha diseluruh level distribusi baik dari Produsen, Distributor, Sales, dan Retail untuk menghentikan perilaku tying sebagai strategi dalam penjualan. KPPU juga meminta agar retail melaporkan secara langsung jika kembali ditemukan adanya praktek tying yang dilakukan oleh Produsen, Distributor dan Sales dalam penjualan minyak goreng. (rma/yud)
Minyak Goreng Curah Hanya Andalkan Sejumlah Perusahaan
Selasa 22-03-2022,19:01 WIB
Editor : Yuda Pranata
Kategori :