Buron 2 Bulan, Pelaku Pemukulan dan Pemerasan Akhirnya Diciduk

Rabu 17-02-2021,04:17 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat buron sekitar dua bulan, Herman (45), warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjarbaru, Tulangbawang, akhirnya berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres setempat. Dia merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pemerasan. Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Desember 2020 lalu, sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Gang Yayasan Al Iman, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung. Saat itu pelaku bersama dengan rekannya yang telah lebih dulu ditangkap. Awalnya, korban Ahmat Ramadhan (19), warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjarbaru, 12 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB, mendapat pesan singkat dari seorang perempuan yang mengaku bernama Fit untuk minta ditemani di rumah kontrakan di Gang Yayasan Al Iman. Tanpa menaruh curiga, korban saat itu datang bersama temannya Angga Prabowo (21), warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat. Waktu berjalan. Karena sudah malam korban dan temannya tidak pulang ke rumah masing-masing. Mereka memutuskan untuk menginap di rumah kontrakan dengan cara patungan. Kontrakan tersebut tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Sekira pukul 01.00 WIB, korban kembali mendapat pesan dari Fit. Perempuan itu minta korban membawakan air putih ke kontrakannya. Korban lalu kembali datang bersama dengan temannya. Saat sedang berada di TKP, tiba-tiba rumah kontrakan tersebut digedor oleh tiga orang pelaku yang langsung memvideokan korban dengan temannya. \"Disitu korban di pukul wajahnya dan ditonjok keningnya oleh para pelaku,\" kata Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Selasa (16/02). Tidak sampai di situ, para pelaku lalu mengambil handphone (HP) merk Vivo Y12 warna biru milik korban dan HP merk Oppo A3s warna merah milik Angga. Setelah itu para pelaku kabur. Korban bersama temannya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulangbawang. Polisi bergerak. Setelah sempat buron sekitar 2 bulan. Pelaku Herman akhirnya ditangkap hari Senin (15/2), sekira pukul 19.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku telah di tahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait