Buron 5 Tahun Lebih, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Ditangkap

Jumat 12-03-2021,16:43 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat buron selama lima tahun lebih, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis. Pelaku yakni: Zainal Abidin (51), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Dia ditangkap Selasa (9/3), sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Menggala. Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Rozi (35), warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, terjadi pada Rabu, 23 Desember 2015 lalu, sekira pukul 14.30 WIB, di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur. Mulanya korban sedang di jalan dari Kecamatan Menggala menuju rumahnya. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bedarou Indah, korban bertemu dengan pelaku yang sudah membawa senjata tajam (sajam) jenis golok. Tanpa ada alasan apapun, pelaku langsung mendatangi korban dan membacoknya pada bagian kepala serta punggung berkali-kali. Korban yang mengalami banyak luka bacok, akhirnya meninggal dunia (MD) setelah dibawa ke Puskesmas setempat karena mengalami pendarahan. Usai membacok korbannya, pelaku kabur. Setelah buron 5 tahun lebih, pelaku akhirnya diketahui keberadaannya di wilayah Menggala. Polisi lalu menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan. Motif pelaku membunuh korban ini karena dendam. \"Antara pelaku dan korban memiliki dendam, pelaku menuduh korban telah membakar rumah miliknya pada tahun 2013 padahal tuduhan pelaku ini tidak memiliki bukti yang kuat,\" kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, Jumat (12/3). Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait