radarlampung.co.id-Mantan Distributor Sale Supervisor PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Lampung, Ahmad Marzuki ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Lampung dan Kejari Tuban, rabu (20/2). Ahmad Marzuki diamankan pukul 05.00 WIB saat hendak membeli sarapan di sebuah warung daerah Tubang, Jawa Timur. Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ari Wibowo dalam ekspos pada rabu (20/2) malam. “Terpidana atas nama Ahmad Marzuki, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2012 dan sudah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara, dan kita tangkap berdasarkan kerjasama dengan kejagung, kejari Tuban,” ungkapnya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Ahmad Marzuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 Tahun. Saat akan di eksekusi terpidana melarikan diri dan dinyatakan DPO sejak tiga tahun yan lalu. “Untuk diketahui, Marzuki dinyatakan melakukan korupsi terhadap penjualan produk Unilever di PT PPI cabang bandarlampung yang merupakan perusahaan BUMN,\" yerang Ari. Ia terbukti melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukannya dalam kurun waktu April hingga Juli 2012. Dari hasil penyidikan diketahui, korupsi dari penyimpangan penjualan produk tersebut merugikan negara sebesar Rp 947 juta dan penyimpangan stok opname Rp 942 juta.(mel/wdi)
Buron Kasus Korupsi, Mantan Pejabat PPI Ditangkap Saat Beli Sarapan
Rabu 20-02-2019,22:02 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :