Buronan Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk Intelijen Kejaksaan Lampung

Senin 15-10-2018,18:16 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Suroto alias Roto (38) ditangkap tim gabungan Intelijen Kejari Tulang Bawang dan Kejati Lampung setelah buron selama satu tahun di Sukarame, Bandarlampung, Sabtu (13/10). DPO Kejari Tulang Bawang kasus penganiyaan tahun perkara 2016 itu digelandang petugas di tempat persembunyiannya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ari Wibowo menjelaskan Terpidana Suroto dijerat pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. \"Terpidana sendiri dalam perkara pidana umum sempat diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Menggala tahun 2016,\" katanya, Senin (15/10) sore. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan telah diputus dengan No. 249K/PID/2017 tanggal 09 Mei 2017, dengan amar putusan bahwa Suroto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. \"Dari putusan tersebut Suroto diputus dengan pidana penjara selama empat tahun,\" jelasnya. Adapun barang bukti diamankan satu unit kendaraan mobil Truck Hino warna hijau dengan BE 9818 CP, dikembalikan ke pemiliknya yaitu Tanty Nusi. Dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan Nopol BE 4320 GL dikembalikan ke keluarga korban Ali Mustajib. \"Setelah terpidana kami tangkap lalu diperiksa oleh dokter, dan kesehatannya baik, maka terpidana kami lakukan eksekusi dengan dimasukan kedalam Lapas Rajabasa untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,\" paparnya. Tak hanya itu, (lanjut Ari) selama satu tahun ini terpidana bekerja sebagai supir pengantar barang dengan tujuan luar kota, sehingga terpidana sulit untuk diketemukan. \"Setelah tim mendapatkan info bahwa terpidana sedang berada dirumah tim segera mendatangi kediamannya dan mengamankan terpidana, lalu menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,\" pungkas dia. (mel/apr)

Tags :
Kategori :

Terkait