radarlampung.co.id -Minarsam (43), warga Kampung Bumiasri Rawapitu Tulangbawang kini mendekam di sel tahanan Polres Tulangbawang. Pria yang berprofesi sebagai buruh ini kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver. Minarsam ditangkap sabtu (23/2) pukul 16.00 WIB di jalan Poros Kampung Rawagagil. Kapolsek Rawapitu Ipda Samsi Rizal AB mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi menyatakan, penangkapan Minarsam berawal dari informasi warga. Polisi kemudian menggeledah rumah Minarsam. Hasilnya polisi menemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver. Selain menyita senpi rakitan, polisi juga menyita tas polo cokelat dan plastik putih. \"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan memiliki dan menyimpan senpi rakitan,\" katanya, minggu (24/2). Ancaman hukumannya, lanjut dia hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (nal/wdi)
Buruh Kena Ciduk Gegara Simpan Benda Ini
Minggu 24-02-2019,13:00 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,06:13 WIB
Awas Pencurian Data Digital, Ini Alasan WiFi Gratis di Tempat Umum Sangat Rawan Diretas Hacker
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Terkini
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Sabtu 26-09-2026,06:13 WIB
Awas Pencurian Data Digital, Ini Alasan WiFi Gratis di Tempat Umum Sangat Rawan Diretas Hacker
Jumat 25-09-2026,20:39 WIB
Resmi Buka MTQ ke-II Unila, Rektor: Bentuk Karakter Unggul dan Imbang Spiritual
Jumat 25-09-2026,20:02 WIB
Tembus 10 Besar, Mahasiswa Teknokrat Toreh Prestasi PIN 2026
Jumat 25-09-2026,18:01 WIB