Modus Tersangka Kelabui Petugas, Sabu Dibungkus Permen

Kamis 10-10-2019,16:46 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-AM (27) warga Kampung Waytuba Kabupaten Waykanan diamankan petugas, Kamis (19/10). AM tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat narkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, awalnya polisi mendapat info di sebuah rumahmakan di Kampung Waytuba kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Pada Rabu (9/10), sekitar pukul 21.00 malam, petugas melihat AM yang gerak-geriknya mencurigakan. \"Karena gerak laki-laki itu sangat mencurigakan anggota saya lalu menghampirinya, dan saat itu pula laki laki itu berusaha melarikan diri sembari terlihat membuang suatu bungkusan dari tangan kanannya,” kata Made Indra, Kamis (10/10). AM berhasil diringkus petugas. Dan saat dibuka, bungkusan yang dibuang AM berisi plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,15 gram. Sabu itu terbungkus dalam bungkus permen warna merah. Polisi juga menemukan dua batang pipet plastik yang disimpan pada kantong jaket warna hitam sebelah kiri milik AM. \" saat ini tersangka AM beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka akan diibidik dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun”, katanya. (sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait