Momen Arus Mudik, Ganja 20 Kg Asal Aceh Hendak Diselundupkan

Senin 10-06-2019,16:09 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan pengiriman ganja seberat 20 kilogram asal Aceh yang hendak dibawa ke Tangerang. Dengan modus memanfaatkan arus mudik lebaran. Dari penggagalan itu anggota berhasil mengamankan dua pelaku berinisial HN (37), warga Kalianda, Lampung Selatan dan ES (39), warga Bandarlampung. Mereka merupakan dua kurir sekaligus sopir satu unit truk yang diringkus saat mengambil barang haram tersebut. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen menjelaskan, penggagalan pengiriman 20 kg ganja itu dilakukan di Jl. Soekarno Hatta, pada Rabu (29/5) lalu. Di mana pada saat itu anggotanya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkoba dengan jumlah yang sangat besar dari Aceh melalui salah satu ekspedisi. \"Mendapatkan informasi itu, anggota langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan langsung koordinasi dengan pihak ekspedisi tersebut. Karena memang barang haram itu dikirim melalui jasa ekspedisi,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Senin (10/6). Selanjutnya untuk mengetahui siapa penerima barang haram tersebut, lanjut Shobarmen, anggotanya terpaksa menunggu sampai ganja tersebut diambil pemiliknya. \"Setelah diselidiki dan menunggu akhirnya barang itu diambil oleh HN. Dan saat sudah diambilnya barulah anggota langsung meringkusnya,\" jelasnya. Setelah diinterogasi, pelaku HN mengaku tidak sendiri kala mengambil puluhan paket ganja tersebut, melainkan bersama rekannya sesama supir dalam satu truk tersebut. \"Ternyata rekannya ES menunggu di truk yang memang sengaja di parkir di area Rumah Makan Bareh Solok di Jl. Soekarno Hatta, Kedaton, Bandarlampung. Sedangkan HN datang ke kantor ekspedisi itu pakai ojek,\" bebernya. Pelaku ES pun tak berkutik saat diciduk petugas, lantaran ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu berikut alat isapnya (bong, red). \"Untuk barang bukti yang disita yakni satu karung berisi satu dus besar yang di dalamnya terdapat 20 paket ganja kering masing-masing satu paketnya seberat 1 kg. Dan satu buah alat isap sabu (bong) serta satu plastik klip kecil berisi sabu,\" ungkapnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait