Butuh Uang Beli Rokok, Remaja Nekat Jambret Ponsel

Minggu 25-07-2021,16:13 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID--Polsek Talangpadang dibantu warga menangkap tersangka penjambretan telepon seluler saat beraksi di Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus. Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengungkapkan tersangka adalah FR (18) warga Pekon Suka Damai, Kecamatan Gunung Alip. Ia ditangkap setelah merampas ponsel yang sedang dimainkan AH (12) warga Pekon Ciherang Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus. Kapolsek menjelaskan, perampasan itu terjadi saat korban sedang bermain ponsel bersama rekannya di pinggir jalan tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kemudian para pelaku berhenti di depan korban dan langsung merampas ponsel merek Evercross yang sedang dimainkan. \"Kejadian tersebut pada Rabu, 21 Juli 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Pekon Penanggungan, Gunung Alip. Usai berhasil merampas ponsel para pelaku kabur ke arah Pekon Way Halom,\" kata Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Dilanjutkan kapolsek, usai dirampas, korban berteriak maling hingga didengar oleh warga yakni Ayub. Selanjutnya dia bersama warga lain, Ridwan mengejar pelaku. \"Salah satu pelaku yakni FR berhasil diamankan di Pekon Way Halom, Gunung Alip selang 10 menit melakukan jambret. Sedangkan rekan pelaku berinisial AG berhasil melarikan diri,\" ujarnya. ‌ Sarwani menambahkan, setelah pelaku berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Talang Padang berikut barang bukti ponsel merek Evercross dan sepeda motor Honda beat warna hitam. Selain mengamankan FR, saat ini pihaknya juga masih masih memburu pelaku lainnya berinisial AG dan sudah memasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Kapolsek berdasarkan penuturan pelaku FR bahwa hp yang dijambret tersebut rencananya akan dijual untuk keperluan nongkrong dengan teman-teman dan membeli rokok. \"Atas perbuatannya, FR diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,\" pungkas Sarwani.(ral/ehl/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait