Motor Curian Dijual setelah Spareparts Ditukar, Tiga Penadah Diringkus

Senin 31-05-2021,13:00 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam pengembangan tersangka curat Herman yang dibekuk di Sumatera Utara, Tekab 308 Polres Lampung Tengah membekuk tiga penadah motor curian, Jumat (28/5), sekitar pukul 18.00 WIB. Yakni Hendri (35), warga Kampung Umulpasir, Kecamatan Selagailingga; serta Wantok alias Nok alias Heru (28) dan Joko (38), keduanya warga Kampung Linggapura, Kecamatan Selagailingga, Lamteng. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, penangkapan tiga penadah ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Herman. Dari keterangan tersangka Herman, motor dijual di daerah Kecamatan Selagailingga. \"Rupanya penadah ada di Kampung Umbulpasir, wilayah pegunungan. Kita bergerak menangkap tersangka Hendri. Dari keterangan tersangka Hendri, motor dipasarkan tersangka Wantok alias Nok alias Heru. Sebelum motor dijual, spareparts ditukar untuk mengelabui petugas. Setelah menangkap tersangka Wantok, kita tangkap tersangka Joko. Tersangka Joko menerima spareparts kendaraan yang ditukar tersangka Wantok\" paparnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP. \"Ketiga tersangka diancam hukuman empat tahun penjara,\" tegasnya. Sebelumnya diberitakan, Tekab 308 Polres Lamteng memburu seorang tersangka curat hingga Sumatera Utara. Upaya membekuk Herman (44), warga Kampung Padangratu, Kecamatan Padangratu, ini membuahkan hasil. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap di daerah Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (25/5) sekitar pukul 22.00 WIB. \"Tersangka ini merupakan salah satu pelaku curanmor yang temannya ditangkap terlebih dahulu. Tersangka kabur ke Sumut setelah rekannya tertangkap,\" katanya Pencurian, kata Edi, terjadi di Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. \"Korban Arifin (40). Sebelum tidur, korban memarkirkan motornya Kawasaki KLX warna hijau di teras samping rumahnya. Pada Jumat (5/3/2021) sekitar puku 08.00 WIB, korban baru menyadari motornya raib. Setelah dicek CCTV, motor korban dicuri dua orang yang mengenakan masker. Kasus ini dilaporkan ke polisi,\" ujarnya. Dari hasil penyelidikan, kata Edi, ditangkap seorang tersangka berinisial JP. \"Dari keterangan JP mencuri bersama tersangka Herman. Kediaman Herman digerebek namun tak ada. Didapat informasi tersangka Herman kabur ke Medan,\" ungkapnya. Dari informasi ini, kata Edi, anggota bergerak ke Sumut. \"Kita berangkat dan berkoordinasi dengan Polresta Medan. Tersangka dapat dibekuk. Sambil menunggu penerbangan, tersangka dititipkan di Mapolresta Medan. Tersangka dibawa ke Lamteng, Rabu (27/5),\" katanya. Tiba di Lamteng, kata Edi, tersangka yang juga merupakan residivis curat ini dibawa untuk mencari barang bukti motor yang dicuri. \"Tersangka mencoba melawan dan berusaha kabur. Kita hadiahi timah panas. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait