Mourinho Didenda Rp34,4 M Terkait Skandal Pajak

Kamis 07-02-2019,09:00 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Eks manajer Real Madrid Jose Mourinho telah mengaku bersalah, terkait dengan dugaan pengemplangan pajak yang dituduhkan kepada pria asal Portugal itu. BBC melaporkan, Mourinho diwajibkan untuk membayar Euro 182.500, atau sekitar Rp 2,8 miliar, menggantikan hukuman kurungan penjara yang ditujukan padanya. Angka tersebut akan ditambahkan dengan denda lainnya sebesar Euro 2 juta, atau setara dengan Rp 31,6 miliar. Jadi total Rp 34,4 miliar secara keseluruhan. Spanyol sendiri tidak pernah memberlakukan hukuman penjara, terhadap hukuman di bawah 2 tahun, atau kepada mereka yang pertama kali melakukan pelanggaran hukum di negara tersebut. Pria yang sedang jobless itu dipercaya berutang sebesar Euro 3,3 juta kepada kantor pajak Spanyol, saat dirinya menangani Real Madrid antara tahun 2011-2012. Jaksa penuntut mengungkapkan, The Special One dengan sengaja membangun beberapa perusahaan lepas pantai untuk mengurusi beberapa hak cipta dan menyembunyikan pendapatannya dari petugas pajak. Mourinho yang pindah ke Manchester United pada tahun 2016 ternyata sempat juga mengalami kendala dengan merek dagang Chelsea, yang mana merupakan mantan klub yang ia tangani. Jaksa penuntut Spanyol juga mengungkapkan bahwa Mou, telah membangun beberapa entitas bisnis di Virgin Island, Inggris dan beberapa lainnya, untuk mengurusi masalah hak ciptanya. Pihak penuntut berpendapat bahwa bisnis-bisnis ini, sengaja dibangun untuk keuntungan pribadi sang manajer, yang mana tidak disebutkan dalam pernyataan pajaknya, setelah sang manajer pindah ke tanah Spanyol. Sebelum Mourinho, beberapa nama terkenal di dunia sepak bola, juga sempat berurusan dengan pihak pajak Negeri Matador. Sebut saja mega bintang Juventus Cristiano Ronaldo, James Rodriguez, dan Lionel Messi.(fin/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait