radarlampung.co.id - Keberadaan losmen Lyfriska Residance, yang diduga belum memiliki izin usaha, membuat Camat Tanjungkarang Timur, Emrin Riady gerah. Menurutnya, keberadaan losmen yang berada di Jalan Wibisono RT 01 Lk. I Kelurahan Tanjungagung Kecamatan Tanjungkarang Timur itu, hingga saat ini belum memiliki izin usaha. Sehingga dirinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung untuk menutup usaha tersebut. \"Selama ini pihak manajemen Lyfriska Residance tidak menunjukan itikad baik, selain itu saya takut usaha itu menjadi tempat maksiat dan ajang transaksi segala hal yang melanggar hukum lainnya. Warga sekitar losmen juga sudah pernah melapor ke saya, bahkan ke Polsek agar tidak membuat resah di lingkungan sekitar,\" katanya, Jumat (14/2). Emrin mengaku pernah menegur manajemen Lyfriska Residance secara baik-baik untuk menyelesaikan masalah PBB yang belum bayar hampir 4 tahun. Namun tidak digubris. Sehingga dirinya meminta kepada Disperkim dan Pol PP untuk menutup sementara usaha tersebut, hingga izin usaha benar-benar ada. \"Kalau dari saya tidak ada bila izinnya sudah keluar, tapi kan izin lingkungan warga juga berhak boleh atau tidaknya tergantung mereka,\" jelasnya. Selain itu, dirinya meminta kepada manajemen Lyfriska Residance agar memenuhi tuntutan warga, salah satunya pembuatan drainase yang sudah mereka janjikan untuk menghindari genangan air. Sementara, pihak manajemen Lyfriska Residance belum menanggapi usaha konfirmasi wartawan media ini terkait pesoalan tersebut. Melalui sambungan telepon pemilik Lyfriska Residance, Akiong justru meminta wartawan berhubungan langsung dengan Ucu Mustopa sebagai utusannya. \"Hari Senin (17/2) langsung dengan pak Ucu Mustopa, sekarang dia dengan urus istrinya sedang sakit,\" singkatnya. Sementara, keberadaan Losmen Lyfriska Residence yang diduga belum memiliki izin usaha, tampaknya kurang ditanggapi serius oleh Disperkim. Bahkan, Disperkim mengklaim losmen tersebut sudah memiliki izinnya. \"Setahu saya izinnya sudah ada, itu kata siapa belum ada izin usahanya, kalau memang seperti itu, yaudah deh nanti kita rapatkan dulu,\" kata Kabid Pengendalian dan Permukiman Disperkim Kota Bandarlampung Dekrison kepada Radar Lampung saat dihubungi, Kamis (13/2). (apr/yud)
Camat Gerah, Disperkim Cuek
Jumat 14-02-2020,20:52 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,11:13 WIB
New Honda Vario Evo 160 Model 2026 Resmi Mengaspal, Berikut Daftar Harga dan Simulasi Kreditnya
Minggu 05-07-2026,13:58 WIB
Vivo Pad 5c Resmi Meluncur, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkap Tablet Snapdragon 8s Gen 3 dengan Layar 144Hz
Minggu 05-07-2026,22:44 WIB
Pendidikan di Lampung Tunjukkan Tren Positif, RLS dan HLS Terus Meningkat dalam Satu Dekade
Minggu 05-07-2026,12:30 WIB
Ratusan Peserta Lolos SNBP dan SNBT Itera Mundur, Kesempatan Emas Lewat Jalur Mandiri SMT
Minggu 05-07-2026,13:39 WIB
Ekspor Melambat, Neraca Perdagangan Lampung Tetap Surplus US$251 Juta
Terkini
Senin 06-07-2026,06:01 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Belanja Sat Set dengan Diskon hingga 50 Persen
Minggu 05-07-2026,22:44 WIB
Pendidikan di Lampung Tunjukkan Tren Positif, RLS dan HLS Terus Meningkat dalam Satu Dekade
Minggu 05-07-2026,21:51 WIB
Teknokrat Borong Juara di PEKSIMIDA Lampung 2026, Dua Wakil Lolos ke PEKSIMINAS
Minggu 05-07-2026,18:38 WIB
Pemprov Lampung Pastikan Dua Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Pekan Depan
Minggu 05-07-2026,17:56 WIB