RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski sedang berpuasa, warga Pringsewu tak perlu ragu untuk mengikuti vaksinasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Sekretaris MUI Pringsewu Faizin mengatakan, vaksin dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke tubuh melalui lengan kiri atau kanan. ”Artinya, memasukkan cairan tersebut tidak melalui bagian tubuh yang terbuka,\" kata Faizin mendampingi Ketua MUI Pringsewu Hambali. Dilanjutkan, puasa menjadi batal jika memasukkan sesuatu melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah ditetapkan. \"Yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke perut (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, hidung, kuping, vagina/alat kelamin dan dubur,\" beber Faizin. ”Jika umat Islam dalam keadaan puasa hendak mengikuti vaksin Covid-19, dibolehkan. Puasanya tidak dianggap batal atau dalam kata lain tetap sah,\" tegas Faizin. (sag/ais)
MUI Pringsewu: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa
Senin 04-04-2022,22:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,15:19 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siagakan Empat Mobil Tangki, Sudah Salurkan Air Bersih ke 25 Titik
Senin 03-08-2026,10:18 WIB
Gandeng Klinik ByPass, 5.500 Mahasiswa Baru ITERA Jalani Tes Kesehatan
Senin 03-08-2026,12:59 WIB
PJJ Lampung Gelombang Pertama Saring 29 Peserta, Pendaftaran Dibuka Lagi Agustus
Senin 03-08-2026,13:43 WIB
Kolaborasi Dewan Jamu Lampung, AI Ramensu, dan Lembah Suhita Perkuat Inovasi Herbal Berbasis Riset
Terkini
Senin 03-08-2026,13:57 WIB
Tuntut Keadilan, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Pemkot Metro
Senin 03-08-2026,13:43 WIB
Kolaborasi Dewan Jamu Lampung, AI Ramensu, dan Lembah Suhita Perkuat Inovasi Herbal Berbasis Riset
Senin 03-08-2026,12:59 WIB
PJJ Lampung Gelombang Pertama Saring 29 Peserta, Pendaftaran Dibuka Lagi Agustus
Senin 03-08-2026,10:18 WIB