RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski sedang berpuasa, warga Pringsewu tak perlu ragu untuk mengikuti vaksinasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Sekretaris MUI Pringsewu Faizin mengatakan, vaksin dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke tubuh melalui lengan kiri atau kanan. ”Artinya, memasukkan cairan tersebut tidak melalui bagian tubuh yang terbuka,\" kata Faizin mendampingi Ketua MUI Pringsewu Hambali. Dilanjutkan, puasa menjadi batal jika memasukkan sesuatu melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah ditetapkan. \"Yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke perut (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, hidung, kuping, vagina/alat kelamin dan dubur,\" beber Faizin. ”Jika umat Islam dalam keadaan puasa hendak mengikuti vaksin Covid-19, dibolehkan. Puasanya tidak dianggap batal atau dalam kata lain tetap sah,\" tegas Faizin. (sag/ais)
MUI Pringsewu: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa
Senin 04-04-2022,22:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-10-2026,09:21 WIB
Banjir Promo Ulang Tahun Alfamart, Ini Daftar Produk Serba Gratis
Minggu 18-10-2026,07:17 WIB
Mengawal Suara Kelompok Rentan, Wujud Nyata Demokrasi Inklusif di Bandar Lampung
Minggu 18-10-2026,08:48 WIB
Ketika Solusi Energy Storage PLN Menjawab Tantangan Transisi Energi Nasional
Minggu 18-10-2026,09:14 WIB
F-SPTI Lampung Usul SIM Gratis dan BPJS Ojol Dibayar Aplikator
Minggu 18-10-2026,18:00 WIB
Inovasi Layanan TASPEN Memupuk Harapan Pensiun Bahagia para ASN
Terkini
Minggu 18-10-2026,18:00 WIB
Inovasi Layanan TASPEN Memupuk Harapan Pensiun Bahagia para ASN
Minggu 18-10-2026,17:59 WIB
Dosen Universitas Malahayati Berdayakan UMKM Sale Pisang di Way Sulan Lewat Program PKM DPPM
Minggu 18-10-2026,09:21 WIB
Banjir Promo Ulang Tahun Alfamart, Ini Daftar Produk Serba Gratis
Minggu 18-10-2026,09:14 WIB
F-SPTI Lampung Usul SIM Gratis dan BPJS Ojol Dibayar Aplikator
Minggu 18-10-2026,08:48 WIB