MUI Pringsewu: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa  

Senin 04-04-2022,22:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski sedang berpuasa, warga Pringsewu tak perlu ragu untuk mengikuti vaksinasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Sekretaris MUI Pringsewu Faizin mengatakan, vaksin dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke tubuh melalui lengan kiri atau kanan. ”Artinya, memasukkan cairan tersebut tidak melalui bagian tubuh yang terbuka,\" kata Faizin mendampingi Ketua MUI Pringsewu Hambali. Dilanjutkan, puasa menjadi batal jika memasukkan sesuatu melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah ditetapkan. \"Yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke perut (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, hidung, kuping, vagina/alat kelamin dan dubur,\" beber Faizin. ”Jika umat Islam dalam keadaan puasa hendak mengikuti vaksin Covid-19, dibolehkan. Puasanya tidak dianggap batal atau dalam kata lain tetap sah,\" tegas Faizin. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait