Muktamar NU 17 Desember Digugat, Ini Respon Tergugat

Selasa 07-12-2021,13:41 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaksanaan Muktamar NU ke-74, yang akan diselenggarakan di Provinsi Lampung pada tanggal 17 Desember 2021 digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Gugatan itu masuk dan diterima tertanggal 6 Desember 2021. Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, ada beberapa poin permohonan yang diajukan oleh pihak penggugat. Diantaranya agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat 1 KH Muhsin Abdillah dan penggugat 2 H. Basyaruddin Maisir AM. Juga menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat nomor tertanggal 25 November tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Tergugat selaku Pejabat Rais ‘Aam PBNU yakni KH Miftahul Akhyar. Lalu menyatakan kegiatan Muktamar yang dilakukan tanggal 17 Desember 2021 tidak sah dan ilegal. Pun menyatakan bahwa Muktamar Nahlatul Ulama menunggu keputusan dari PBNU. Begitu isi poin-poin yang diajukan penggugat tersebut. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU Yudi Kusnadi selaku kuasa hukum penggugat, membenarkan apabila pihaknya sudah melayangkan gugatan. \"Ya kita sudah mendaftarkan gugatan. Dan telah masuk dan diterima. Dengan Nomor Perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk, dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum,\" katanya, Selasa (7/12). Menurutnya, inti dari gugatan itu bahwa surat yang dibuat oleh PJ Rais \'Aam itu menyalahi AD/ART. \"Jadi tidak bisa dijadikan dasar perubahan pelaksanaan Muktamar,\" kata dia. Dikonfirmasi terkait adanya gugatan ini, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan pun membenarkannya. Dimana sidang itu pun akan digelar pada Selasa 11 Januari 2022. \"Sidang akan dilaksanakan bulan depan. Majelis hakimnya pun suda ditentukan. Yakni nantinya akan diketuai oleh Aria Verronica, hakim anggota satu Zuhairi dan hakim anggota dua Ni Luh Sukmarini,\" jelasnya. Sementara itu, atas gugatan lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap  memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Hal itu dikatakan oleh Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z Finsa. \"Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga marwah para kiai, terlebih marwah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama,” katanya. Dendy sangat menyesalkan atas keterlibatan LBH Provinsi Lampung dalam gugatan kepada KH Miftachul ini. Menurutnya langkah advokat NU Provinsi Lampung tersebut tidak menunjukkan adab kesantrian yang dipedomani kuat kalangan nahdliyin, yakni senantiasa hormat dan tawadhu pada kiai. \"Terlebih, Rais Aam KH Miftahul Achyar adalah pemimpin Syuriyah PBNU yang merupakan pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama berdasarkan Pasal 14 Ayat (3) Anggaran Dasar NU,\" kata dia. Untuk itu, pihaknya pun yakin apabila gugatan ini akan mudah dimentahkan oleh pengadilan. Sebab, langkah KH Miftachul mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan  yang ada. \"Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait