radarlampung.co.id-Kemenag Kanwil Lampung menyebut sejak dibatalkannya pemberangkatan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M, calon jemaah haji dibolehkan mengambil pelunasan dana haji. Sampai saat ini telah tercatat 37 calon jemaah yang mengajukan pengembalian dana pelunasan haji. Hal ini diungkapkan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Lampung H. M. Ansori yang diwawancarai dikantornya Rabu (24/6). \"Semenjak diptuskan bahwa penyelenggaraan haji di tiadakan, sudah diberikan opsi oleh menteri agama bahwa jemaah boleh mengambil (pelunasan). Dan sampai Hari ini sudah ada 37 orang yang memproses pengembalian tersebut dari total 6639 jemaah yang telah melakukan pelunasan Bipih,\" beber Ansori yang diwawancarai diruang kerjanya. Dia melanjutkan, dari 37 calon jemaah yang mengajukan pengembalian, 26 jemaah sudah siap untuk mengambil langsung ke bank. Sementara sisanya sedang dalam tahap konfirmasi. Ansori mengingatkan kepada calon jemaah haji yang ingin mengambil dana pelunasan untuk dilakukan sebelum 31 Juli. \"Karena baru kemarin ada surat dari Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh nomor B-22049DJ/Dt.II.II.1/KS.02/0602020 tentang penetapan tanggal pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Pelunasan Ibadah Haji) tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi, di mana bagi calon jemaah haji yang akan mengambil diberikan tenggang waktu sampak 31 Juli,\" tambah Ansori. Namun, pengembalian diluar batasan ini ada pengecualian. Jika ada hal yang sangat mendesak, maka dana tersebut masih bisa diambil. Sementara dari 54 PHD (Petugas Haji Daerah) kini menyisakan Kabupaten Lampung Utara yang belum mengajukan proses pengembalian. \"Untuk PHD sampai kemarin tnggal Lampura yang belum proses pengambilan. Karena kalau PhD tidak seperti jemaah biasanya, karena jika sudah terdata baru dikeluarkan dananya. Maka dana itu saat ini harus dipertanggungjawabkan oleh Pemda,\" tandasnya. (rma/wdi)
Catat ! Pengambilan Pelunasan Haji Dibatasi Hingga 31 Juli
Rabu 24-06-2020,13:14 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :