Catat, Perda IMB Masih Bisa Berlaku Hingga Dua Tahun Kedepan

Senin 07-03-2022,21:13 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Pemerintah baru-baru ini telah mengganti status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hanya saja, dalam perjalananya kebijakan ini cukup menimbulkan kebingungan bagi sejumlah investor lantaran mayoritas pemda belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PBG. Kabar baiknya, kini investor tidak perlu lagi memusingkan hal tersebut lantaran adanya sedikit pelonggaran dari pemerintah pusat. Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung menjelaskan, empat menteri telah mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang menetapkan secara resmi penggunaan Perda tentang Retribusi IMB ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Adapun empat menteri yang tergabung dalam SEB tersebut yakni Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keempatnya sepakat menelurkan SEB tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Februari 2022. SEB ini berlaku hingga 5 Januari 2024. Harapannya, seluruh pemda telah memiliki Perda Retribusi PBG sebelum 5 Januari 2024. Sejatinya, adanya SEB tersebut dapat dikatakan suatu pelonggaran lantaran berdasarkan pengaturan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021, yang mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG, di mana pemkab/pemkot semula harus menyediakan PBG paling lama 6 bulan sejak PP itu berlaku 2 Agustus 2021. Sehingga, mestinya Perda PBG sudah ada di semua daerah paling lambat 2 Maret 2022. Sebab, Pemerintah pada 2 Februari 2021 telah menerapkan PBG untuk menggantikan IMB berdasarkan PP No. 16/2021. PP ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Di mana, Pergantian IMB menjadi PBG bertujuan guna memudahkan proses perizinan sebagaimana diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Hanya saja, mayoritas pemda belum menyiapkan perda tentang PBG. Yang secara tak langsung membuat sejumlah investor bingung dalam menanamkan investasi baru. Sehingga, menurut Muhtadi awal bulan lalu pemerintah akhirnya menerbitkan kebijakan transisi guna percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah. Dalam surat Sekretaris Kabinet No. B84/Seskab/Ekon/2022 tanggal 11 Februari 2022, dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Sekretariat Kabinet pada 8 Februari 2022 memutuskan untuk melakukan kebijakan transisi diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah. Karenanya, pemerintah memutuskan dilakukan percepatan dengan penerbitan PBG oleh daerah menggunakan perda yang ada, yaitu perda mengenai retribusi IMB. Dan, selanjutnya empat menteri yakni Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; serta Menteri Investasi/Kepala BKPM mengeluarkan SEB tertanggal 25 Februari 2022 yang menegaskan lagi penggunaan Perda IMB di daerah-daerah yang belum memiliki Perda IMB, guna memungkinkan sebuah investasi. Alhasil, bagi pemda yang telah memiliki Perda Retribusi IMB ataupun Perda Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait retribusi IMB, dapat memungut retribusi hingga paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; yaitu 5 Januari 2024, sepanjang memberi pelayanan PBG sesuai dengan PP No. 16/2021. Disinggung terkait target retribusi IMB/PBG, tahun ini menurut Muhtadi mengalami sedikit penurunan. \"Tahun ini target kita sekitar Rp21 miliar. Kalau tahun kemarin Rp25 miliar. Penurunan ini merupakan salah satu hasil evaluasi bersama BPK,\" ucapnya usai menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Bandarlampung hari ini (7/3). Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Efendi mengharapkan DPMPTSP dapat memaksimalkan pencapaian target yang telah diberikan, salah satunya terkait IMB/PBG. \"Petakan secara rinci potensi yang ada. Rangkul para investor untuk berinvestasi dan wajib serap retribusi secara maksimal tanpa main mata,\" tegas Sidik. (sur)

Tags :
Kategori :

Terkait