Warga Way Hui Gugat Gubernur Lampung ke PN Kalianda

Minggu 18-04-2021,08:15 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah orang yang menempati lahan di Desa Way Hui (gerbang dua jalur Kotabaru), Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel), menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Cq Gubernur Lampung dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lamsel. Kuasa hukum warga yakni Supriyadi Adi menjelaskan, pihaknya resmi melayangkan gugatan perkara perdata itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, pada Jumat (16/4). \"Gugatan ini kami layangkan karena adanya dugaan penyerobotan lahan secara sepihak oleh Pemprov Lampung,\" katanya, pada Sabtu (17/4). Supriyadi menceritakan kronologis gugatan itu bisa terjadi. Hal ini berawal ketika masyarakat mendapatkan surat perintah, untuk pengosongan lahan tersebut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Lampung. \"Perintah pengosongan lahan itu berawal pada tahun 2019. Dimana dalam keterangan surat itu bahwa menjelaskan tanah tersebut milik Pemprov Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Lampung Selatan,\" jelasnya. Padahal, lanjut dia, lahan tersebut milik masyarakat bernama Sudaryanto, Abas Mutiah Saleh, Adi Giwoxe Saputera, Suparman , Yumaidiyanto,.Harun, M.Okta Pura Nugraha. Selaku pemilik tanah. \"Sebenarnya riwayat kepemilikan awal tanah objek sengketa adalah milik Hi. M. Djamsari sejak tahun 1960. Lalu pada tahun 1983 Hi. M. Djamsari menghibahkan tanah kepada anaknya yang bernama Sudaryanto, dengan total lebar sebanyak 2500 M2,\" bebernya. Lalu masih kata dia, tanah tersebut dijual oleh Sudaryanto kepada Abas Mutiah Saleh. Dengan luas tanah yang dijual 1200 M2. Dan kepada Adi Giwoxe Saptera seluas 300 M2. \"Sehingga sisa luas tanah Sudaryanto tinggal 1000 M2. Yang dimana saat ini telah dibangun ruko pun warung untuk usaha, juga disewakan,\" kata dia. Sedangkan untuk lahan tanah milik Abas Mutiah Saleh, dengan luas 1200 M2 sebagian di jual kepada Suparman seluas 60 M2, Yumaidiyanto seluas 60 M2 , Harun seluas 60 M2, M.Okta Pura Nugraha seluas 60 M2. \"Semua proses peralihan sesuai dengan aturan hukum yang belaku, surat hibah antara Hi.M.Jamsari dengan Sudaryanto disaksikan dan diketauhi oleh Lurah , sementara yang lainnya peralihannya dengan Akta Jual Beli Notaris dihadapan PPAT Gusti Ayu Widya Lestari Yanti,\" tuturnya. Tiba-tiba lanjut dia, yang dimana sebelumnya tak diketahui oleh para pemilik tanah, dan baru diketahui pada tahun 2019 dari surat Satuan Polisi Pamong Praja tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi Lampung. Berdasarkan Sertiifikat Hak Pakai Nomor 3 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan. \"Berbagai macam cara dan diskusi akhirnya ditunda (pengosongan) itu. Akhirnya mendapat teguran surat kedua. Masyarakat tetap berusaha menguatkan itu milik mereka, ya masyarakat pun sekuat tenaga untuk mempertahankan tanah itu,\" tegasnya. Sempat masyarakat pun melunak ketika, pihak Pemprov Lampung menjelaskan apabila lahan itu nantinya akan digunakan untuk fasilitas sosial (fassos). \"Akhirnya masyarakat ini pun menyurati Pemprov Lampung untuk meminta kompensasi secara damai. Ya karena mereka merasa kan beli dengan itikad baik. Nah nanti rencana mereka uang dari kompensasi itu untuk digunakan membangun rumah di tempat lain,\" jelasnya. Tak berapa lama, surat dari masyarakat tersebut ditanggapi oleh Pemprov Lampung. Dan akhirnya masyarakat pun diundang untuk bertemu mencari jalan tengah, pada Jumat (16/4). \"Tetapi setelah dibuka acara itu tidak sesuai dengan harapan. Yang dimana sifatnya hanya pemberitahuan saja. Dijelaskan bahwa kami diberi waktu 3 hari untuk mengosongkan itu nanti di tanggal 19 April 2021,\" ucapnya. Lalu di hari pertemuan itu pihaknya pun mengajukan gugatan ke PN Kalianda, pada tanggal 16 April 2021 dengan nomor  15/Pdt.G/2021/PN dan sebagai Tergugat I adalah Gubernur Lampung dan Tergugat II adalah Badan Pertanahan Nasional Kalianda. \"Saat ini tinggal menunggu proses. Dan pada hari itu juga kami dapat surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Lampung Fahrizal Darminto ditanda tangani, dimana diminta untuk meninggalkan lokasi, karena itu akan dikosongkan,\" jelasnya. Lalu, lanjutnya, disinilah menjadi problem. Andaikata pengosongan tetap dijalankan, menurutnya berarti proses hukum ke pengadilan itu tidak dihormati oleh Pemprov Lampung. \"Kami pun berharap Pemprov bisa menghormati upaya hukum yang kami lakukan. Sehingga apapun keputusan setelah ingkrah ya sudah. Jadi kita bukti kan dulu karena kita punya hak sesuai hukum perundang-undangan tanah indonesia,\" ungkapnya. Sementara itu, Anto pemilik lahan menjelaskan bahwa dirinya membeli lahan itu pada tahun 2015. Dimana pada saat itu dirinya ditawari oleh saudaranya yakni Suparman. \"Dia bilang disitu ada tanah dijual, saya beli dari Abas. Disana saya lihat surat menyurat seperti AJB nya pun lengkap. Seperti surat segel yang dikeluarkan tahun 1983. Sehingga dari runtutan itu, saya berani untuk membeli. Kita beli dengan AJB,\" katanya. Ditanya bagaimana tanggapannya terkait akan diusir oleh Pemprov Lampung, dirinya begitu sangat menyayangkan. \"Ya jadilah kami sebagai pemilik sah disitu. Karena dari awal kami membeli tidak ada pernah masalah diberitahukan atau ada plang punya Pemprov Lampung. Setahu saya itu tanah milik kami dengan cara membeli. Jadi saya tidak tahu menahu. Kita tahu baru-baru ini aja,\" kata dia. Untuk itu dirinya pun berharap agar Pemprov Lampung bisa mengerti keadaan mereka saat ini. \"Ya harapannya tadi karena lahan itu untuk dibangun fasos, kami sebagai warga negara taat hukum ya enggak apa-apa. Tetapi kami minta kompensasinya. Dan oleh karena itu tidak ada kesepakatan. Dan kami tetap memperjuangkan. Harapan kami pemerintah memperhatikan kami, karena kami mendapatkan itu susah payah seperti pinjam bank dan.bayar secara bertahap. Kami sakit juga kalau sampai itu diambil paksa,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait