Narapidana Kasus Terorisme di Lapas Kelas IA Bandarlampung Hirup Udara Bebas

Selasa 13-07-2021,18:53 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Burhanudin, narapidana kasus terorisme yang mendekam di Lapas Kelas IA Bandarlampung menghirup udara bebas Senin (12/7). Burhanudin mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan. Kalapas Kelas IA Bandarlampung Maizar menuturkan, Burhanuddin merupakan warga Bandarlampung. \"Jadi Burhanuddin ini bebas bersyarat. Karena dia sudah kembali ke NKRI,\" katanya, Selasa (13/7). Usai bebas, Burhanuddin pun kembali dijemput oleh pihak Densus 88, pihak Kodim maupun dari intelijen. \"Tujuannya untuk dilakukan pengarahan serta pembinaan sebelum dirinya pulang ke keluarganya,\" kata dia. Untuk diketahui Burhanudin alias Moh Fahri alias Fatih alias Gozi, terlibat dalam pelatihan di Sulawesi. Burhanudin ditangkap bersama satu narapidana lainnya yakni Moh Yani alias Pak E-Ali Bassa alias Toni Harun alias Moh Ali Bassa (46), yang terlibat dalam kerusuhan Poso. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait