Nekat, Pria di Waykanan Ini Curi Buah Sawit Pakai Mobil

Jumat 25-10-2019,10:21 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Aparat Polsek Buay Bahuga menangkap Gemilang, warga Kampung Pakuon Ratu Waykanan. Gemilang merupakan buron kasus pencurian sawit milik PT AKG. Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menerangkan, Gemilang diamankan pada Selasa (22/10) lalu di kampung halamannya. Polisi menduga Gemilang nekat mencuri buah sawit Senin (8/4) lalu sekitar pukul 05.00 pagi di Blok 18 milik PT AKG. Namun, aksi pencurian itu tepergok oleh petugas perusahaan. Tersangka kemudian kabur dan meninggalkan 2.500 tandan sawit curiannya. \"Pelaku melakukan pencurian buah sawit, dengan cara mendodos buah sawit kemudian di angkut menggunakan satu unit mobil cary warna Hitam,” kata Singgih Jumat (25/10). Atas perbuatannya, Gemilang terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya. (sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait