Tahanan Rutan Sukadana Kabur, Tim Ditjen Kemenkumham Pusat Periksa Petugas Sipir

Tahanan Rutan Sukadana Kabur, Tim Ditjen Kemenkumham Pusat Periksa Petugas Sipir

Ilustrasi napi kabur.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, masih diburu petugas dan aparat kepolisian.

Pihak Kemenkumham masih menunggu hasil penyelidikan tim dari Ditjen Kemenkumham Pusat.

Ya, BW yang merupakan warga binaan pemasyarakatan kasus narkotika kabur sejak satu bulan terakhir dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.

Pihak Rutan Sukadana sudah mengeluarkan surat DPO kepada Polres Lampung Timur untuk mencari BW yang kabur sejak 21 April 2024.

BACA JUGA:Nekat Tantang Petugas, 'Bang Jago' yang Sesumbar Hisab Narkoba Diduga Sabu Dipastikan Hidup Tak Tenang

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali membenarkan kabar surat permohonan pencarian DPO napi tersebut dan masih mendalami kasusnya.

Pihaknya bekerjasama dengan Ditjen Kemenkumham untuk melakukan pengejaran.

Selain itu juga pihaknya masih memeriksa sejumlah petugas sipir dan tim Ditjen Kemenkumham Pusat masihi melakukan penyelidikan.

Kendati demikian, Kadivpas belum menerangkan secara detail terkait kronologis kaburnya napi tersbeut dan masih menunggu hasil laporan dari pemeriksaan.

BACA JUGA:Bapenda Mesuji Target PBB P2 Rp 8 Miliar Untuk Seluruh Desa

Diketahui, BW (30), warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat divonis 14 tahun atas kasus penyalagunaan narkotika.

Belakangan BW baru menjalani tahanan selama 1 tahun.

Kini, Kemenkumham Lampung sedang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lapas maupun rutan yang ada di Lampung dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memburu napi tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: