Yuk Intip Tanah Milik Kadivyan Kemenkumham Lampung Alpius Sarumaha yang Tersebar di 5 Kota

Yuk Intip Tanah Milik Kadivyan Kemenkumham Lampung Alpius Sarumaha yang Tersebar di 5 Kota

Ilustrasi rumah idaman-Ilustrasi pixabay.com-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Siapa sangka, Alpius Sarumaha ternyata memiliki banyak tanah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. 

Alpius Sarumaha saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan (Kadivyan) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung. 

Alpius Sarumaha tercatat memiliki tanah dan bangunan di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Nias. 

Tanah dan bangunan yang dimilikinya tersebut tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel yang Wajib Kamu Kunjungi

Sebagaimana yang tertera pada website resmi KPK di elhkpn.KPK.go.id.

Dari data KPK, Alpius Sarumaha tercatat memiliki 10 titik tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 3.317.000.000.

Dengan rincian 1 titik tanah dan bangunan berada di Kabupaten Sleman, 3 titik tanah di Kabupaten Nias Selatan, 1 titik tanah di Kota Medan. 

Kemudian 1 titik tanah dan 2 titik tanah dan bangunan di Kota Gunung Sitoli serta 2 titik tanah dan bangunan di Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA: Kamu Perlu Tahu, 10 Hal Pamali yang Paling Populer di Indonesia, Nomor 9 Bikin Merinding

Sesuai yang tercatat di LHKPN, tak satupun harta berupa tanah dan bangunan tersebut merupakan warisan, semuanya didapat dari hasil sendiri.

Data tersebut tercatat dalam LHKPN pada tahun 2021, saat itu Alpius Sarumaha masih menjabat sebagai Kepala Sub direktorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Pada lembaga Kemenkumham, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 

Alpius Sarumaha juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 449.250.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 104.300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: