Ngotot Minta Tunda Pleno Penetapan, KPU Siap Jawab PK Yutuber

Selasa 16-02-2021,14:50 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Tim Pemenangan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo, Budiman A.S., meminta KPU menunda penetapan paslon kada terpilih. \"Karena masih ada proses hukum terbaru, yakni permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Jadi kami minta, juga secara resmi untuk tidak melaksanakan pleno penetapan paslon terpilih terlebih dahulu,\" kata dia, di sela Bimtek DPRD Provinsi Lampung, Selasa (16/2). Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini melanjutkan, dia menganggap proses hukum PK, susah seharusnya dipertimbangkan oleh penyelenggara lantaran belum ada putusan inkrahnya. \"Ya harus juga menghargai proses hukum ini (PK). Kalau kami menang, kan harus dieksekusi,\" kata dia. Ditanya mengenai proses hukum di MA tidak ada dalam regulasi kepilkadaan tahun ini. Salahsatunya pada PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan pilkada. Dimana, dijelaskan tahapan terakhir adalah hasil dari proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kada di MK, dilanjutkan dengan penetapan paslon terpilih. Dia pun tetap ngotot meminta KPU menunda pleno penetapan. \"Kalau mengenai hukum. Diberi ruang untuk berdebat, ada 10 profesor menilai satu produk hukum. Tentunya ke 10 nya tidak memiliki pandangan yang sama. Jadi saya kira memang sudah sepantasya pleno penetapan ditunda,\" katanya. Mensikapi upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim hukum paslon no.2 ke Mahkamah Agung (MA), Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy menghargai dan menghormati langkah hukum luar biasa yang dilakukan oleh paslon no.2. \"Kami menghormati dan menghargai upaya hukum luar biasa (PK) yang sudah diregister pekara oleh panitera muda TUN MA\" ujar Dedy dalam rilisnya. Dia menerangkan bahwa pihaknya akan menyiapkan jawaban sebagai turut termohon sebagaimana surat panitera muda TUN MA no.2/PR/II/2 PK/PAP/2021 tentang penerimaan & registerasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran administrasi pemilihan (PK PAP) tanggal 8 Februari 2021. \"Kami akan menyiapkan jawaban kontra memori PK sebagai termohon kepada MA sesuai dg surat panitera TUN kepada KPU Kota Bandarlampung,\" ujarnya. KPU Kota Bandarlampung, lanjutnya, secara berjenjang akan meminta pendampingan dan advokasi ke divisi hukum KPU Lampung dan KPU RI dalam menghadapi sidang PK tersebut. (abd/rls/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait