Niat Jemput Adik, Pelajar Putri Jadi Korban Begal Anak di Bawah Umur

Jumat 10-01-2020,19:06 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi begal terjadi di Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang. Peristiwa tersebut menimpa AM (17), pelajar putri warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjarbaru. AM dibegal saat akan menjemput adiknya pulang dari sekolah. Pelaku diketahui berjumlah dua orang. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 29 November 2019 sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjarbaru. \"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat merah BE 3492 ST dan Handphone Xiaomi Play warna biru, yang kesemua ditaksir sekira Rp11 juta,\" kata Sandy kepada radarlampung.co.id, Jumat (10/1). AKP Sandy Galih menjelaskan, korban AM menuju ke sekolah tempat adiknya menuntut ilmu, AM melewati jalan kampung yang berjarak sekira 1 kilometer dari rumahnya. \"Tiba-tiba korban ditendang salah satu pelaku yang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor juga, sehingga korban terjatuh ke parit,\" jelasnya. Saat korban terjatuh, para pelaku mengambil paksa sepeda motor dan HP milik AM. Lalu melarikan diri. \"Atas kejadian tersebut, Agus Hariyanto (39) bapak kandung korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Mapolsek Banjaragung,\" ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu. Mendapatkan laporan tersebut, Tekab 308 Polres Tulangbawang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (9/1) sekira pukul 01.00 WIB, WY (15) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung yang merupakan salah satu pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. \"Pelaku masih di bawah umur, pengangguran juga. Sedangkan rekan pelaku berinisial S saat ini masuk daftar pencarian orang. Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti HP milik korban,\" terang Sandy Galih. Saat ini terhadap pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait