Curi Mobil Pikap RM, Tersangka Lantas Gadaikan Rp20 Juta

Senin 13-09-2021,11:41 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Mobil pikap saat ini turut menjadi sasaran pencurian. Seperti yang dilakukan Ferry Diansyah alias Ferry (47), warga Kampung Indraputra Subing, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. Sebelumnya ia meminjam mobil dan menduplikat kunci hingga mudah mencuri mobil korbannya. Kapolsek Terbanggibesar AKP Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya menyatakan, pihaknya mendapatkan laporan pencurian mobil dari korban Amri (61), karyawan RM Ferry Group, warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar. \"Mobil pikap Daihatsu Grand Max warna silver BE 8107 IR yang diparkirkan di garasi belakang RM Ferry Group, Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, diketahui hilang, Jumat (10/9) sekira pukul 06.30 WIB. Ketika itu Sahlan (44) selaku sopir RM Ferry Group hendak belanja di Pasar Bandarjaya melihat mobil pikap tak ada. Kemudian menghubungi Amri selaku penanggung jawab. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Terbanggibesar,\" katanya. Dalam kasus ini, kata Made Silva, dibentuk tim gabungan Polsek Terbanggibesar dan Tekab 308 Polres Lamteng untuk melakukan penyelidikan. \"Hasil penyelidikan didapat informasi mobil pikap korban ada di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai. Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan Choirudin alias Udin (50), warga Kampung Gunungagung, Sabtu (11/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Mobil korban berhasil diamankan,\" ujarnya. Dari hasil interogasi, kata Made Silva, Udin mengaku mobil digadaikan Rp20 juta oleh Ferry. \"Udin mengaku mobil digadaikan Ferry,\" ungkapnya. Berdasarkan keterangan Udin, kata Made Silva, pihaknya menangkap Ferry saat berada di Gg. Merpati, Kelurahan Bandarjaya Timur, Minggu (12/9) sekitar pukul 01.30 WIB. \"Ferry mengaku mencuri mobil korban setelah sebelumnya meminjam terlebih dahulu. Kemudian menduplikat kunci hingga ada kesempatan dengan mudah mencuri mobil,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Made Silva, tersangka Ferry dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. \"Sedangkan tersangka Udin dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait