Curi Sonokeling, Empat Orang Ditangkap

Kamis 04-06-2020,09:28 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Polsek Wayjepara Lampung Timur mengamankan 4 pelaku penebangan liar. Masing-masing, Dendi (25) dan Sutri (34) warga Kecamatan Labuhanratu. Kemudian, Rendi (24), Umar (55) dan Pendi (42) warga Kecamatan Wayjepara. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 70 gelondong kayu jenis sono keling, 1 unit truk Mitsubishi dan 1 unit bentor. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Wayjepara Iptu Benny Firmansyah menjelaskan, para tersangka diduga sebagai pelaku pencurian kayu dari kawasan UPTD Bendungan Wayjepara, Rabu (3/6) lalu. Aksi pencurian itu dilakukan para tersangka bersama 9 rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modusnya, para tersangka dengan peran masing-masing sebagai tukang tebang, tukang angkut, kuli dan pengawas melakukan penebangan kayu milik Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung di seputaran UPTD Bendungan Wayjepara. Warga sekitar yang mencurigai aksi para tersangka melaporkannya ke Polsek Wayjepara. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Wayjepara langsung meluncur ke tempat kejadian peristiwa dan berhasil mengamankan 4 tersangka berikut barang bukti, Rabu (3/6). Sementara, 9 pelaku  lainnya masih dalam pencarian. \"Para tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"terang Iptu Benny. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait