RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto. \"Menuntut terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara dan dengan perintah tetap ditahan,\" ujar Wawan saat membacakan tuntutannya di depan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty di Pengadilan Tipikor Kelas IA Bandarlampung, Senin (1/4). Lalu, menetapkan lamanya penahanan dikurangkan dari seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. \"Dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zainudin Hasan untuk uang pengganti sebesar Rp66,7 miliar,\" jelasnya. Zainudin Hasan dijerat dengan dua dakwaan. Yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. \"Selain itu juga terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun,\" pungkasnya. (ang/sur)
Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara
Senin 01-04-2019,16:36 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,19:05 WIB
Selama Tujuh Tahun, BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026!
Kamis 02-04-2026,07:57 WIB
Link Live Streaming Sriwijaya FC vs PSPS Riau: Duel Penting Liga 2 di Stadion Jakabaring
Kamis 02-04-2026,06:38 WIB
Microsoft Siapkan Windows Baru, Ini Fitur Tersembunyi yang Terbongkar
Kamis 02-04-2026,08:52 WIB
IHSG Melemah 1,06 Persen ke 7.108, Sinyal Tekanan Jual Masih Berlanjut di Awal Perdagangan
Kamis 02-04-2026,09:35 WIB
Pemkab Pringsewu Gandeng PT Celebes Hidro Power, Optimalkan Bendungan Way Sekampung untuk Energi Listrik
Terkini
Kamis 02-04-2026,14:53 WIB
WFH ASN Lampung Tak Main-main, Absen di Luar Titik Langsung Invalid
Kamis 02-04-2026,14:23 WIB
Rahasia Fitur AI Spotify Ini Bikin Playlist Otomatis Sesuai Mood, Cukup Tulis Kata!
Kamis 02-04-2026,14:22 WIB
Transfer Panas! Barcelona Pertimbangkan Lepas Kounde, Tim Inggris Siap Menyergap
Kamis 02-04-2026,14:22 WIB
Tak Bisa Santai! ASN Lampung Dipantau Berlapis Saat WFH Jumat
Kamis 02-04-2026,13:37 WIB