Optimalkan dan Sinkronkan Jaminan Kesehatan di Pringsewu

Senin 08-06-2020,19:10 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester II Tahun 2020 diharapkan dapat lebih menyinkronkan program jaminan kesehatan di Pringsewu.

\"Sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat,\" kata Sekretaris Kabupaten Pringsewu A. Budiman PM saat rapat dengan BPJS di ruang rapat sekkab, Senin (8/6).

Rapat diikuti Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, sekaligus Plt. Kadis Kesehatan Relawan; Kepala BPKAD Arief Nugroho, Kepala Bappeda A. Fadholi serta pejabat lainnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung dr. Muhammad Fakhriza, yang hadir bersama Kepala BPJS Kesehatan Pringsewu Deasy mengatakan, putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 telah membatalkan pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

\"Dalam pertimbangannya, MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program dapat berkesinambungan. Oleh karena itu, pemerintah sangat menghargai keputusan MA tersebut,\" ujarnya.

Menurut dia, saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komprehensif. Karena itu, untuk kesinambungan program, perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib.

\"Kemudian manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar (sesuai UU No.40/2004), serta review iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler, sehingga perlu dibentuk unit aktuaria pemerintah,\" urainya.

Fakhriza melanjutkan, pemerintah saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

\"Beberapa kebijakan dalam Perpres tersebut yakni mengenai iuran BPJS Kesehatan. Di antaranya untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP), yang berlaku mulai 1 Juli 2020 dengan iuran untuk kelas I sebesar Rp150,000, kelas II sebesar Rp100,000, dan kelas III sebesar Rp42,000. Khusus PBPU dan BP kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta hanya membayar sebagian saja,\" jelasnya. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait