Palsukan Tandatangan Waka DPRD Lampung, Inspektorat Periksa Staf Komisi I

Selasa 16-10-2018,16:10 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Inspektorat Provinsi Lampung mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait pemalsuan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman perihal undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Pansel JPTM Sekprov Lampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lampung, Inspektorat memanggil tiga orang terkait. Yakni Joko serta dua orang staff Komisi I DPRD Lampung. Inspektur Lampung, Syaiful Dermawan membenarkan pihaknya memanggil tiga orang terkait persoalan pemalsuan tanda tangan tersebut. \"Iya sudah kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan,\" kata dia, Selasa (16/10). Terkait sikap apa yang dilakukan, dia mengaku masih akan didalami terlebih dahulu hasil pemeriksaan tersebut. Tentunya dasarnya adalah PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. \"Sementara saya belum mendapatkan laporan dari Inspektur Pembantu (Irban). Yang jelas jika ada pelanggaran kita tindak sesuai dengan regulasi itu,\" jelasnya (abd/apr)

Tags :
Kategori :

Terkait