Panjat Pohon Lalu Masuk Lewat Atap, Kawanan Pencuri Gasak Isi Minimarket di Tuba

Kamis 03-02-2022,11:42 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Mahmudin (24), warga Dusun Rimba Jaya, Kampung Campang Delapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah minimarket. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (28/12/2021), sekira pukul 02.00 WIB, di sebuah minimarket yang ada di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Ketika beraksi, pelaku bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Banjaragung Kompol Abdul Mutolib mengatakan, pelaku dan rekannya masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat pohon rambutan yang ada di bagian belakang toko. Setelah itu, para pelaku membuka atap minimarket menggunakan sebuah kunci lalu masuk ke dalam. Di dalam minimarket, para pelaku menggasak barang-barang dagangan serta uang tunai Rp12.148.778. \"Pelaku keluar dan kabur lewat tempat yang sama,\" kata Kompol Abdul Muthalib, Kamis (3/2). Akibat kejadian peristiwa ini, total kerugian minimarket tersebut ditaksir sekitar Rp28.157.266. Pemilik minimarket yang mendapatkan kabar tokonya di jarah pencuri kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjaragung. Anggota Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang lalu bergerak. Pelaku Mahmudin akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (1/2), sekira pukul 02.00 WIB, di wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan. Kapolsek menjelaskan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus curat minimarket pada tahun 2020. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait