radarlampung.co.id. - HY (33), warga Kampung Terbanggiilir, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, diduga mendapat perbuatan tidak senonoh dari HAS (57) yang tak lain masih tetangganya sendiri. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan perbuatan cabul HAS terjadi saat HY sedang belanja di warung sembakonya, Rabu (1/4) lalu. \"Korban menjadi korban pencabulan ketika sedang berbelanja sembako di warung tersangka HAS,\" katanya Minggu (12/5). Ketika itu, kata Firmansyah, tersangka tidak tahan melihat kemolekan HY. \"Tersangka tak tahan melihat kemolekan HY. HY ditarik ke dalam kamar dan diancam dipukul jika melawan. Di kamar, tersangka berusaha meremas payudara korban. Korban berontak dan menjerit hingga berhasil melarikan diri, katanya. Korban pun bercerita terkait apa yang dialami kepada suami dan keluarganya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polres Lamteng. Menerima laporan ini, kata Firmansyah, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti. \"Kita lakukan lidik dan memeriksa korban maupun saksi. Kita juga kumpulkan barang bukti. Setelah bukti cukup, kita tetapkan HAS sebagai tersangka. Kita amankan tersangka Hanafi di rumahnya, Jumat (10/5) sekitar pukul 19.00 WIB,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Firmansyah, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)
Parah ! Pria Cabul Nekat Remas Payudara Tetangga
Minggu 12-05-2019,19:35 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,13:11 WIB
OPPO Find X9s Resmi Jadi Flagship Compact, Bawa Baterai 7000 mAh dan Kamera 50MP Tiga Lensa
Kamis 18-06-2026,13:47 WIB
BGN Hentikan MBG Selama Libur Sekolah, Balita Ikut Tak Terima Makanan Bergizi
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sentuhan Kupu-Kupu: ITERA Ubah Situs Purbakala Pugung Raharjo Jadi Destinasi ‘Smart Eco-Heritage’
Kamis 18-06-2026,15:42 WIB
Lewat Roadshow Literasi Keuangan, Pegadaian Bekali Mahasiswa Unila Strategi Investasi
Kamis 18-06-2026,16:49 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Direktur PT LEB Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,6 Miliar
Terkini
Kamis 18-06-2026,17:56 WIB
Tingkatkan Kualitas Kebijakan Publik, Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Policy Talks
Kamis 18-06-2026,17:42 WIB
Pastikan Profesionalisme, Bidpropam Polda Lampung Sidak Disiplin Personel Polres Lampura
Kamis 18-06-2026,17:31 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Kamis 18-06-2026,17:22 WIB
Kejari Lampung Timur Geledah Rumah Mantan Wakil Bupati, Ini Perkembangan Kasus Tambang Pasir PT STA
Kamis 18-06-2026,16:49 WIB