Paripurna LKPJ di DPRD Lampung Diwarnai Interupsi

Rabu 23-06-2021,14:00 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II, Laporan Pansus LKPJ Kepala Daerah tahun 2020, kemudian pembicaraan tingkat I, penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2020, Rabu (23/6). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mingrum Gumay, S.H., M.H, didampingi unsur pimpinan lain, Ririn Kuswantari, Raden M Ismail, dan Fauzan Sibron. Pun dihadiri Sekprov Lampung Fahrizal Darminto beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung. Laporan dibacakan juru bicara I Made Suarjaya. Namun, saat laporan dibacakan hadir interupsi dari Anggota Fraksi PKB Noverisman Subing. Dalam interupsinya, dia mengatakan laporan pansus tidak perlu dibaca secara keseluruhan untuk menghemat waktu, dan juga dalam situasi pandemi Covid-19. \"Izin ketua, sesuai dengan kesepakatan pansus, maka laporan hanya dibacakan pointer rekomendasinya saja,\" ucapnya. Hal senada juga diungkapkan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Aprilliati. \"Sesuai dengan kesepakatan Pansus maka laporan hanya dibacakan poin rekomendasi,\" ucap Wakil Ketua Pansus LKPj Kada ini. Ada beberapa anggota fraksi juga yang menyampaikan hal sama, seperti Supriyadi Hamzah dan I Made Bagiase (Fraksi Partai Golkar). Yang berbeda hanya Anggota Fraksi Partai Demokrat Budiman AS. Dia menilai, lantaran jubir pansus sudah membacakan dari awal maka seyogianya laporan dibacakan keseluruhan untuk umum. \"Sebaiknya memang dibacakan keaeluruhan karena jubir sudah membacakan dari awal,\" kata dia. Namun, akhirnya, setelah Mingrum Gumay menanyakan kepada forum akhirnya pembacaan laporan pansus dilanjutkan langsung kepada poin rekomendasi saja. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait