Parpol Tarik Dukungan Revisi UU Pemilu, Azis Syamsuddin Singgung Soal Covid-19

Senin 15-02-2021,16:10 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dinamika revisi UU Pemilu terus bergulir. Parpol pendukung pemerintah yang awalnya setuju revisi UU Pemilu, berbalik arah dengan menarik dukungan. Yakni F-PKB, F-NasDem, dan F-Golkar. Kabar yang berkembang, sikap partai tersebut diambil setelah para pimpinan parpol tersebut menjalin komunikasi dengan perwakilan pemerintah sehingga akhirnya mengambil sikap menarik dukungan terhadap revisi UU Pemilu. Menjawab spekulasi yang berkembang, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menegaskan, secara garis besar argumen atau sikap berbalik arah tersebut karena kondisi pandemik covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini. Kondisi saat ini menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu secara intensif. Fakta sebaran wabah makin meluas tak bisa dipungkiri, sementara Pemerintah tengah berjuang merealisasikan program vaksinasi. \"Lebih baik energi dan sumber daya bangsa Indonesia difokuskan dalam penanganan serta dampak pandemik COVID-19 di bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan. Langkah itu sangat logis. Jangan kita abaikan keselamatan dan sisi kemanusiaan. Karena hal ini bagian erat demokrasi,\" terang Azis Syamsuddin dalam keterangan pers yang diterima radarlampung.co.id, Senin (15/2). DPR, lanjutnya, harus membantu pemerintah yang kini sedang fokus dalam penanganan pandemik dan dampaknya. Sehingga sudah tepat agar pemerintah diberikan kesempatan mengatasi persoalan tersebut. \"Rekan-rekan di Komisi II sebagai pengusul RUU Pemilu sudah menggelar rapat Pimpinan bersama Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) pada Rabu (9/2/2021). Ini upaya menyikapi perkembangan terkini. Hasilnya, Komisi II sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,\" papar Azis Syamsudin. Bahkan, sambung Azis, Keputusan Komisi II DPR tersebut sudah disampaikan kepada Pimpinan DPR dan akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. \"Jika ada yang merasa keberatan, adanya perbedaan pandangan. Ini sesuatu yang lazim. Tarik-menarik soal revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bagian dari demokrasi,\" terang Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Sikap mayoritas fraksi yang menolak revisi UU Pemilu tidak otomatis membuat RUU tersebut batal dibahas karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah disahkan dalam pengambilan keputusan Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Januari 2021. \"Sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa, kewenangan proses penarikan pembahasan RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg,\" jelasnya. Pada posisi ini, lanjut dia, Baleg harus memutuskan penarikan pembahasan. Dengan cara, mengirimkan kembali surat kepada Pimpinan DPR untuk dibawa kembali ke rapat Bamus. \"Saat ini, DPR RI masuk masa reses. Tepatnya mulai 11 Februari hingga 7 Maret 2021. Karena itu dapat dipastikan RUU Pemilu akan diputuskan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021 yang akan dimulai 8 Maret mendatang,\" terang Azis. Dia melanjutkan, UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih berlaku sekarang ini dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Bahkan sebelumnya, pelaksanaan Pemilu 2024 telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 167 ayat 2, 3, 6 dan 7. Yang pasti, keserentakan dalam pemilu merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU XVII/2019 tanggal 26 Februari 2020. \"Perlu digarisbawahi, MK bukanlah penentu model Pemilu. Melainkan pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR) yang akan memutuskannya. Pada prinsipnya, pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak,\" tegas Azis Syamsuddin. (rls/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait