Dandim 0410/KBL Pantau Peninjauan Pelaksanaan Pengamanan Tahun Baru

Jumat 01-01-2021,08:53 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes, SE.,M.Si.,M.M. bersama dengan Forkompinda Lampung dan juga Kota Bandar Lampung, melakukan peninjauan di beberapa titik Pos Pengamanan sebagai bentuk pengawasan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berkumpul pada saat merayakan malam pergantian Tahun Baru.\" \"Hadir pada kegiatan peninjauan antara lain Brigjen Pol Subiyanto (Waka Polda Lampung), Walikota Bandar Lampung Drs. H. Herman HN,.MM, Irwan S. Marpaung (Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesra; mewakili Gubernur Lampung), M. Firsada (Kabankesbangpol Prov. Lampung), Kolonel Inf Dwi Endrosasongko (Kasrem 043/Gatam, mewakili Danrem 043/Gatam), Kombes Pol. Yan Budi (Kapolresta Bandar Lampung), Kolonel Inf. Romas Herlandes, SE.,M.Si,.M.M. (Dandim 0410 KBL), Letkol Cku Raya Haryanto (Korwil Binda Lampung; mewakili Kabinda Lampung), Forkopimda Lampung, PJU Polda Lampung, PJU Polresta Bandar Lampung.\" \"Peninjauan pertama kali dilakukan di Terminal Induk Rajabasa, Hotel Radisson, Mall Boemi Kedaton dan terakhir Pos Pengamanan Ramayana.\" \"Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, peninjauan tersebut dilaksanakan untuk melihat sejumlah situasi Kamtibmas di Kota Bandar Lampung.\" \"Di masa pandemi seperti ini memang tidak boleh ada keramaian. Semua Pemda pun mengeluarkan kebijakan untuk tidak merayakan Tahun Baru. Jadi kami mengecek apakah masyarakat mematuhi itu,\" katanya, Kamis (31/12/2020). Jenderal bintang satu ini pun menambahkan, untuk itulah pihaknya pun melakukan pemantauan. Baik di terminal, hotel maupun mall. \"Kita pastikan apakah masyarakat ini mematuhi. Dan kami lihat tadi berjalan dengan lancar pun bagus tidak terlalu ramai juga.\" ungkapnya. Lebih lanjut ia pun menghimbau, agar tepat pukul 22.00 WIB sejumlah tempat hiburan dan cafe harus segera tutup. \"Patroli akan kami tingkatkan. Kalau masih ada yang buka dan tidak memperhatikan tutup di masa pandemi, karena keselamatan paling diutamakan,\" ucapnya. Menurutnya, itu pun semua sudah diatur dan tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2020. \"Nanti ada sanksi administrasi berupa denda. Dengan denda maksimal Rp1 juta, nantinya akan dikenakan baik kepada pelaku usaha maupun perorangan.\" pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait