RADARLAMPUNG.CO.ID- Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay memimpin jalannya paripurna istimewa pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap enam anggota, di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin (4/1). PAW dilakukan lantaran ada Anggota Legislatif (Aleg) yang menjadi peserta pada pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
Enam aleg yang dilantik berasal dari fraksi PKS dan Partai Golkar. Rinciannya untuk PKS adalah Vittorio Dwison menggantikan Ahmad Mufti Salim dari Dapil VII (Lamteng), kemudian Zunianto menggantikan Johan Sulaiman Dapil III (Pringsewu, Pesawaran, dan Metro), dan Puji Sartono menggantikan Antoni Imam, Dapil II (Lampung Selatan).
Untuk fraksi Partai Golkar ada Ali Imron menggantikan Azwar Hadi Dapil VIII (Lampung Timur), I Gede Jelantik menggantikan Tony Eka Candra Dapil II (Lamsel), dan Ferdy Perdian Azis menggantikan Musa Ahmad Dapil VII (Lamteng).
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, paripurna pemberhentian dan pengangkatan PAW ini didasari surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diusulkan beberapa waktu lalu, lantaran anggota yang diganti menjadi peserta pada pilkada 9 Desember 2020.
[caption id=\"attachment_187602\" align=\"aligncenter\" width=\"1280\"]
PAW, Enam Politisi Resmi Jabat Anggota DPRD Lampung
Senin 04-01-2021,14:35 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :