Pekon Bisa Alihkan Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

Rabu 08-04-2020,20:20 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Setiap pekon di Pringsewu dapat mengalihkan penggunaan dana desa (DD) tahun 2020 dengan kisaran Rp50 juta  untuk pencegahan virus Corona (Covid 19). Ini sesuai surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan

Trasmigrasi Nomor 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan

Penegasan Padat Karya Tunai.

Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pringsewu Tri Haryonoe mengatakan, atas dasar surat edaran Kemendes itu, Bupati Pringsewu membuat Surat Edaran Nomor 443/1313/D.02/2020 tertanggal 26 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan dan Penyebaran Covid-19.

\"Anggaran berkisar Rp50 juta. Jadi bisa kurang atau lebih, berdasar kondisi dan kebutuhan pekon,\" kata Tri.

Menurut dia, semua sub bidang yang terkait bimtek, peningkatan kapasitas, rapat-rapat dialihkan ke bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa. (mul/sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait