radarlampung.co.id - Pengalaman mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kotaagung tidak membuat AN alias Citu (40), jera. Bersama rekannya, PA alias Panjul (33), AN ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu.
Kasatresnarkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dugaan penyalahgunaan narkoba di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo.
Pihaknya membentuk tim dan melakukan penyelidikan. \"Setelah di cek, ternyata informasi tersebut akurat. Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang, Rabu malam (3/6). Kediaman mereka berdekatan,\" kata Dedi.
Kali pertama, polisi menangkap AN. Barang bukti yang disita adalah paket sabu seberat 0,73 gram, bungkus plastik berisi dua butir pil mercy, tiga plastik bekas pakai, dua buah skop dan ponsel.
Polisi melakukan pengembangan dan menciduk tetangganya. Barang bukti dari PA terdiri dari satu plastik klip berisi sabu seberat 0,20 gram, plastik klip bekas pakai, kaca pirek bekas pakai dan ponsel.
\"Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" urainya. (sag/ais)