radarlampung.co.id – Pembukaan lahan dengan cara menebang pohon di Register 43B Krui Utara, Pemangku VII, Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat merupakan pelanggaran. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung Syaiful Bachri. Menurut dia, meski memiliki izin pengelolan Hutan Kemasyarakatan (HKm), penebangan pohon di area hutan lindung (HL) tidak diperbolehkan. Karena itu, ia memerintahkan menindaklanjuti hal tersebut. \"Ya, di hutan lindung dilarang nebang pohon. Saya perintahkan kepala bidang untuk menindaknya,\" kata Syaiful dihubungi Radarlampung.co.id melalui ponselnya, Kamis (14/2). Dilanjutkan, izin HKm di hutan lindung tidak termasuk pemanfaatan kayu. Karena itu, jika memang terjadi penebangan pohon di Register 43 B, maka hal tersebut merupakan pelanggaran dan harus ditindak. \"Ada aturan dalam SOP. Dalam izin (pengelolaan HKm), tidak termasuk pemanfaatan kayu,\" tegasnya. Diketahui, pembukaan lahan terjadi di Register 43B Krui Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di sekitar kawasan hutan kemasyarakat (HKm) yang dikelola kelompok HKm Maju Jaya. Meski ada pihak menyebut kegiatan tersebut merupakan pembukaan lahan dan telah mengantongi izin, namun tindakan penebangan pohon pada zona hijau patut dipertanyakan. Mantan mitra Kantor Pengelola Hutan Lindung (KPHL) periode 2017 Jambul mengaku, pihaknya pernah mempertanyakan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan tersebut. Namun saat itu kepala pemangku VII mengaku bahwa pembukaan kawasan hutan itu telah mengantongi izin kelola dari Kementerian Kehutanan. “Saat saya menjabat sebagai kader Pamhut (kini Mitra KPHL) 2017 lalu, saya tanyakan aktivitas pembukaan lahan tersebut. Tapi menurut kepala pemangku, sudah ada surat izinnya. Sejak saat itu tidak pernah saya tanyakan lagi,” kata Jambul. Di lokasi penebangan pohon tersebut, ada sekitar tiga orang selaku pemilik lahan. Namun Jambul tidak mengetahui persis siapa saja mereka. Menanggapi hal tersebut, Kepala Resort Pesagi Seminung Abdul Jalal mewakili Kepala KPHL Unit II Liwa Hasan Basri membantah aktivitas pembalakan liar. Menurut dia, awal mula pengajuan izin kelola kepada Kementerian Kehutanan di wilayah itu seluas 1.200 hektare (Ha). Kemudian, ditetapkan zona kelola seluas 1000 Ha. Sementara 200 Ha masuk sebagai zona lindung. ”Sampai saat ini zona kelola HKm yang sudah di peta persil-kan baru sekitar 800 Ha. Artinya masih ada sekitar 200 Ha lagi yang belum masuk dalam peta. Itulah yang saat ini kemungkinan dibuka, dan punya izin kelola,” kata dia. (nop/ais)
Pelanggaran, Penebangan Pohon di Register 43B Akan Ditindak!
Kamis 14-02-2019,12:05 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :