Pembacok Istri Jadi Tersangka Kasus KdRT

Jumat 20-11-2020,16:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Polsek Pulau Panggung menetapkan MS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT). Warga Pekon Batutegi, Kecamatan Airnaningan ini diketahui menganiaya PR (35), istrinya. Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, penetapan tersebut berdasar bukti surat nikah yang ditemukan usai melakukan olah TKP dikediaman MS dan PR di Talangmeranti, Dusun Talangmuara, Pekon Batutegi. \"Atas temuan buku nikah tersebut, kami telah menyimpulkan bahwa penganiayaan itu memenuhi unsur KDRT,\" kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Dilanjutkan, dalam kasus tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti sebilah golok dan pakaian korban maupun tersangka MS. Penganiayaan itu terjadi Rabu pagi (18/11). Ini dipicu emosi MS saat memergoki PR berduaan dengan ES, tetangga mereka. Awalnya MS memang curiga, PR memiliki hubungan dengan lelaki lain. Lalu, ia berpura-pura pamit untuk menderes karet di kebun. \"Sekitar 10 meter dari rumah, MS menghentikan sepeda motornya. Ia kemudian sembunyi,\" kata Ramon. Tak lama berselang, ia melihat ES masuk kerumahnya melalui pintu depan. MS mendekat dan mengintip dari celah dinding kamar yang terbuat dari kayu. \"Saat mengintip ke dalam kamar, MS melihat istrinya sedang berduaan dengan ES. Ia mencabut golok dan berteriak. Kemudian masuk ke rumah,\" sebut dia. MS diamankan setelah polisi melakukan pendekatan persuasif dengan keluarganya. Lelaki itu kemudian dibawa ke Mapolsek Pulau Panggung. (ehl/ral/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait