RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI Hendro Suswantoro Yahman meninjau lokasi tambak udang di Pekon Waybatang, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat yang diduga bermasalah, Selasa (21/7).
Kedatangan wakil rakyat ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penutupan tambak oleh Pemkab Pesisir Barat. Sementara, Ombudsman RI merekomendasikan pembatalan penutupan tambak karena dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
\"Kita hadir di lokasi untuk memperjuangkan hak-hak rakyat. Sekaligus mengingatkan kepala daerah untuk hati-hati dalam mengkaji RTRW,\" tegas Hendro.
Pembatalan penutupan operasional budi daya udang ini setelah pertemuan yang dimediasi Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (10/12/2019) lalu.
Pertemuan dihadiri Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat, Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, anggota DPRD Pesbar dan perwakilan masyarakat.
Ketua IPPBS Agusri Syarief mengatakan, kesimpulan pertemuan tersebut, Ombudsman RI menyatakan penutupan tambak udang dibatalkan sampai ada keputusan lebih lanjut.
\"Pada pertemuan tersebut, Pemkab Pesbar tidak dapat memberikan dasar dan alasan penutupan tambak udang yang luasnya ribuan hektare,\" kata Agusri kepada Radarlampung.co.id.
Menurut dia, dalam Perda Nomor 8/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037, tidak ada penutupan tambak udang. Namun alih fungsi lahan.
“Tidak ada perintah penutupan. Tapi alih fungsi lahan menjadi pengembangan kawasan wisata,” tegasnya.
Dalam perda tersebut, Pemkab Pesbar menyatakan kawasan budi daya air payau hanya dikembangkan di Kecamatan Ngaras dan Bengkunat.
Sedangkan tambak udang di Kecamatan Lemong, Pesisir Utara, Ngambur dan Pesisir Selatan wajib ditutup karena peruntukkannya dalam RTRW untuk pengembangan wisata.
Atas dasar itu, pada 29 November 2019, Pemkab Pesbar memasang pelang penutupan operasional tujuh tambak udang di Kecamatan Lemong dan Ngambur. tersebut, pada 29 November 2019. Usaha budi daya udang ekspor tersebut terhenti total.
“Sebelumnya kami sudah mendapatkan izin sejak tambak dibuka pada 2014. Tapi, perpanjangan izin ditolak sampai batas waktu tersebut. Ini yang kami nilai tidak masuk akal,” sebut Agusri.
Agusri mengungkapkan, penutupan tersebut juga dengan alasan operasional usaha budi daya udang mencemari lingkungan. Namun hal itu tidak terbukti. (cyi/ais)