RADARLAMPUNG.CO.ID - Pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Lampung Barat menerima gaji ke-13. Pencairan sudah dilakukan sejak Jumat (14/8) lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Daman Nasir mengungkapkan, anggaran pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp18.186.720.629 dengan jumlah ASN 3.821 orang.
”Gaji ke-13 sudah mulai dicairkan sejak Jum’at (14/8) lalu. Besaran yang diterima yakni satu bulan gaji tanpa potongan,\" kata Daman.
Daman menuturkan, pembayaran gaji ke-13 tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan. (nop/ais)