radarlampung.co.id - Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Barat mulai memberikan pelayanan rapid tes kepada masyarakat yang ingin mendapatkan surat keterangan (Suket) sebelum melakukan perjalanan.
Pelayanan menindaklanjuti surat Diskes Lampung Nomor 443/1074/02.4/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang pemberitahuan rapid tes di diskes kabupaten/kota se-Lampung.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abdul Nasir melalui surat Nomor 443/338/III.02/2020 tentang pelaksanaan rapid tes pelaku perjalanan yang ditujukan kepada seluruh camat di kabupaten setempat menyatakan, tata tertib pelaksanaan rapid tes dilaksanakan mulai Senin hingga Kamis pada jam kerja.
Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Kemudian verifikasi berkas pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Dilanjutkan pelaksanaan rapid tes pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB di aula Diskes Lambar.
”Ada ketentuan, setiap hari hanya melayani lima orang dan selama RDT masih ada. Hanya penduduk Lambar, dengan menunjukkan KTP elektronik. Surat keterangan berlaku tiga hari sejak ditandatangani,” kata Akmal.
Selanjutnya, untuk kriteria dan persyaratan rapid tes, sesuai surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, suket diperuntukkan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
\"Kemudian untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga intinya, sakit keras atau meninggal dunia,\" urainya.
Selanjutnya repariasi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa asal Lambar yang akan pergi ke lokasi kuliah, serta pemulangan orang dengan alasan khusus ke daerah asal sesuai dengan ketentuan. (nop/ais)