Dear Warga Lamsel, Terdakwa Fee Proyek Lamsel Ini Menyesal dan Minta Maaf

Rabu 02-06-2021,20:42 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID –Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan digelar Rabu (2/6). Sidang beragendakan pembacaan pledoi terdakwa. Dalam pembelaannya, terdakwa Mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi meminta agar majelis hakim memberi hukuman seringan-ringannya. \"Saya meminta agar dihukum dengan seringan-ringannya. Dan saya juga menyesal atas apa yang sudah dilakukan selama ini. Turut juga saya minta maaf kepada keluarga dan meminta kepada maaf ke masyarakat Lamsel,\" katanya. Selain itu, dirinya pun meminta nanti ketika akan penetapan putusan dari majelis hakim agar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Bandarlampung. \"Untuk itu mohon dikabulkan Yang Mulia,\" ungkapnya. Sementara itu, kuasa hukumnya Hendri Donald menuturkan dalam pembelaan tadi apabila dakwaan, maupun tuntutan dari jaksa tak terbukti. \"Untuk itu kami meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang seringan ringannya,\" tandasnya. Terpisah, Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho langsung menanggapi terkait pledoi para terdakwa. Dimana mereka tetap pada tuntutannya. \"Kami tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan,\" katanya. Lalu mengenai JC yang diajukan terdakwa Syahroni, Taufiq menyatakan pihaknya sudah membacakan putusan dari pimpinan KPK. \"Yang pada intinya JC tersebut dikabulkan dengan beberapa syarat,\" kata dia. Dan setelah mendengar pledoi dari penasihat hukum dan terdakwa, Majelis hakim Efiyanto menyatakan sidang dilanjutkan dua pekan selanjutnya. \"Sidang selanjutnya Rabu (16/6) dengan agenda putusan,\" kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait