Pemkot Segel 5 TPH B2 Tak Berizin

Sabtu 26-02-2022,13:36 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, menyegel 5 Tempat Pemotongan Hewan (TPH) B2 di Kelurahan Jagabaya I dan II, Way Halim, Kelurahan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur (TkT) yang telah beroperasi puluhan tahun yang tidak memiliki izin, Sabtu (26/2). Terpantau, rombongan terdiri dari Inspektur Robi Suliska Sobri, Kepala Dinas Pertanian Agustini, Plt Kabanpol-PP Anthoni Irawan, Plt Kepala DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta rombongan lainnya. Pertama, rombongan mendatangi tempat pemotongan B2 milik Lia di Jl.Pulau Ternate, Gang Rampai, RT 01 LK 03, Kelurahan Jagabaya II; kedua, dua tempat milik Alfian di Jl.Narada RT 04, LK 01, Kelurahan Jagabaya I. Kemudian, dua tempat yang di jaga Kwong Hin dan Frensen di Jl.Bima RT 01 LK 02, Kelurahan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur (TkT). Inspektur Kota Bandarlampung, Robi Suliska Sobri mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan hari ini, untuk meninjau lima titik Tempat Pemotongan Hewan (TPH) B2 yang berada di Kecamatan Way Halim ada tiga tempat dan dua tempat di Kecamatan TkT. \"Kami melakukan pembinaan dan pengawasan, yang pemiliki usaha tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat izinnya. Maka kami tadi sepakat menutup atau menyegel tempat usaha pemotongan B2 itu. Kedepannya akan kami panggil melalui tim untuk melakukan pembahasan mengenai langkah-langkah lanjutnya,\" ujarnya, Sabtu (26/2). Kedepan, lanjut Robi, pemkot akan melakukan pengawasan dan pembinaan jika ada pelanggaran. \"Kalau penyegelannya kita segel sampai mereka bisa menyelesaikan izin-izinnya,\" ucapnya. Terkait syarat izin membuka TPH B2, Plt Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, bahwa ada aturan dalam pendirian TPH sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan). \"Nanti kita lihat apa sih aturan yang harus di penuhi, teknisnya ada di Dinas Pertanian. Kita perinsipnya pada saat memang lokasi yang dia ajukan sudah memenuhi ketentuan aturan pasti kita terbitkan. Tapi jika tidak sesuai aturan ketentuan tidak akan mungkin kita terbitkan,\" ujarnya. Senada, Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung Agustini menjelaskan, syarat mendirikan TPH B2 dari segi teknis ada aturannya. Namun, dirinya belum mengetahui pemotongan Hewan itu masuk wilayah itu atau tidak. \"Nanti akan kami koordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman. Karena TPH B2 di Bandarlampung nggak ada yang resmi terdaftar,\" Ujarnya. Sementara, M Rifki Kasi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kota Bandarlampung menerangkan, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi dalam mendirikan TPH B2 sesuai Peraturan Kementan nomor 13 tahun 2010. \"Syaratnya seperti syarat wilayah jauh dari pemukiman sekitar 500 meter dari pagar TPH ke rumah pertama, tersedia sumber air, ada penanganan limbah, tempat lebih rendah dari pemukiman agar air buangan tidak mencemari pemukiman, dan lainnya,\" Bebernya. (Pip/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait