Desember 2019, Multifinance Harus Bermodal Minimal Rp100 miliar

Jumat 02-08-2019,13:39 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan minimal modal Rp100 miliar bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) pada akhir 2019. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK 35/POJK.05/2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Ini juga merupakan salah satu upaya OJK untuk mengukur kecukupan modal multifinance sebagai salah satu parameter sehat atau tidaknya suatu perusahaan pembiayaan. Berdasarkan data yang ada, sebanyak 39 dari 183 perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia masih memiliki modal di bawah Rp100 miliar.

Kepala Sub bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono mengatakan bahwa ke-39 perusahaan pembiayaan tersebut diberikan waktu untuk memenuhi ketentuan minimal modal Rp100 miliar hingga akhir Desember 2019.

\"Kalau ini kan sebenarnya bicara tentang nasional ya, kalau di Lampung sendiri hanya kantor cabang sehingga dia (multifinance) mengikuti yang di pusat. Jadi yang disebut modal di bawah Rp100 miliar itu adalah perusahaan pembiayaan secara keseluruhan,\" katanya kepada Radarlampung.co.id, jumat (2/8).

Aturan minimal modal Rp100 miliar tersebut juga telah diterapkan secara bertahap dan menyesuaikan komitmen induk dan kesiapan perusahaan pembiayaan. Di tahun 2016, multifinance wajib memiliki modal minimal Rp40 miliar, lalu naik menjadi Rp60 miliar di tahun 2017. Kemudian meningkat menjadi Rp80 miliar di 2018, dan minimal Rp100 miliar di akhir  2019.

Dwi melanjutkan, ketentuan minimal modal bagi perusahaan pembiayaan tersebut juga telah diatur dalam POJK 35/POJK.05/2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Ketentuan yang diberikan OJK itu sebenarnya untuk penguatan modal perusahaan pembiayaan itu sendiri. Modal itu juga harus dipenuhi biar dari sisi rasio keuangannya juga aman,\" tambahnya.

Lebih jauh dia mengatakan, meski masih ada multifinance yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar, tapi industri perusahaan pembiayaan masih dinilai menjanjikan. Terlebih di tengah maraknya pinjaman online (fintech) yang sama-sama menawarkan pinjaman dana kepada masyarakat. Namun keduanya jelas memiliki porsi yang berbeda.

\"Artinya, orang kalau ingin membeli kendaraan mereka butuh multifinance. Meskipun untuk pinjaman dana bisa ke Fintech juga, tapi kan porsinya berbeda. Kalau pinjaman online biasanya jumlah yang bisa dipinjam lebih kecil dibandingkan perusahaan pembiayaan. Karena bungannya tinggi, jadi memang beda pakarnya,\" tandasnya. (ega/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait