Pemkot Terapkan WFH, Ini 11 OPD yang Masih Bekerja

Kamis 26-03-2020,15:25 WIB
Editor : Yuda Pranata

 

radarlampung.co.id –Mengantisipasi mengganasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Walikota Bandarlampung Herman HN meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, putusan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bandarlampung tertanggal 24 maret 2020, Nomor 443/452/IV.06/2020, tentang antisipasi penyebaran virus corona bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.

SE itu menindaklanjuti keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020, SE Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020, SE Gubernur Provinsi Lampung.

“Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Bandarlampung, seluruh ASN dapat melaksanakan tugas pekerjaan dinas di rumah masing-masing, bukan libur), dengan ketentuan tidak mengurangi kinerja masing-masing OPD,” kata Kepala Dinas Kominfo Bandarlampung ini, Kamis (26/3).

Menurutnya, seluruh pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, kecamatan dan kelurahan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk pelaksanaan atau staf dapat bekerja dirumah mulai tanggal 26 maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.

Namun, ada 11 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tetap bekerja seperti biasa yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daereh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Polisi Pamong Praja (Piket, Lalin, Satgas).

Dinas Pekerjaan Umum (PPJ dan Petugas Khusus), Dinas Perhubungan (Lalin dan Parkir), Dinas Pertanian (Petugas Siram Taman), Dinas Lingkungan Hidup (Petugas Kebersihan) dan Dinas Kesehatan (Puskesmas Rawat Inap, Rawat Jalan, Puskesmas Pembantu, Puskeskel). (apr/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait